Jakarta,CakraNEWS.ID- Pemerasan dengan modus penipuan wartawan media online gadungan di Jakarta, berhasil di ungkap tim Opsnal Unit 1 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dari pengungkapannyan, Polisi berhasil mengamankan 8 orang wartawan gadungan yang melakukan pemerasan kepada seorang guru SMA Negeri 101 Jakarta Barat. Mereka diantaranya PS (51), FS (38), AJS (25), HH (48), MSM (49), TA (24), AS (47), dan IM (45).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dalam keterangannya kepada Wartawan, Senin (23/3/2020) menjelaskan terungkapnya kasus pemerasan berkedok wartawan gadungan tersebut, berawal dari adanya laporan salah seorang guru SMA Negeri 101 Jakarta Barat ke Unit SPKT Polda Metro Jaya.
“Kepada polisi, guru tersebut mengaku telah diperas uang senilai RP 200 juta dari 8 orang yang mengaku sebagai wartawan beberapa media online di Jakarta,”tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Perwira tiga melati itu mengungkapkan, kejadianya dari para pelaku mengikuti korban yang melakukan chek-in di salah satu hotel. Korban kemudian didatangi oleh para pelaku, yang mengaku mempunyi bukti bahwa korban melakukan asusila di kamar hotel.
Korban dibuat tidak berkutik oleh para pelaku dengan mengancam akan menbocorkan informasi ke pimpinan sekolah tempat korban mengabdikan diri sebagai pengajar.
“Korban diancam oleh para pelaku akan di beberkan kasus asusila korban ke pimpinan sekolah, akhirnya menyetor uang tunai senilai Rp 10 juta. Setelah mendapatkan uang, pelaku pun membagi hasil dengan rekan lainnya,” ungkap Yusri.
Yusri menuturkan, korban yang menyadari diri bahwa telah diperas oleh para pelaku , langsung melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya. Aksi pemerasan tersebut akhirnya berhasil diungkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan berhasil meringkus ke-8 pelaku. Kepada polisi ke-8 pelaku mengaku sebagai wartawan media online seperti Radar Nusantara, Media TOR, dan Indonesia Morality Watch.
Kepada polisi ke-8 pelaku pemerasan mengaku sebagai Wartawan media online, seperti Radar Nusantara, Media TOR, dan Indonesia Morality Watch.
“Mereka ini mengaku dari wartawan Radar Nusantara,” ujar Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan. (CNI-01)