Maluku,CakraNEWS.ID- Di rasuki nafsu bejat, TW (42) warga Kecamatan Nusaniwe, nekat mencabuli dan menyetubuhi, YR (13) anak angkat yang masih berusia di bawah umur.
Kejadian percabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, dilakukan tersangka TW di rumahnya, di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 20.00 WIT.
“Untuk kasus tindak pidana percabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, tersangka TW, telah di amankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Unit Buru Surga (BUSER) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease,pada Jumat (3/6/2022). Penangkapan tersangka T.W, dipimpin oleh Kanit Buser Ipda,S.Taberima dan Kanit PPA, Aipda O. Jambormias,” ungkap Kasat Reskrim Polresta P. Ambon dan Pp. Lease. AKP. Mido Johanis Manik, dalam keterangan yang diterima media CakraNEWS.ID, Selasa (14/6/2022).
Mido mengatakan, dari hasil pengembangan pemeriksaan, tersangka di ketahui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada korban Y.R sebanyak 2 kali.
“Percabulan tersangka T.W kepada korban Y.R, pertama kali dilakukan pada Kamis 20 (1/2022) sekitar pukul 21.00 WIT. Dan percabulan kedua,pada Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 21.00 WIT. Sedangkan untuk persetubuhan,dilakukan tersangka kepada korban, pertama kali pada bulan Maret 2022,sekitar pukul 21.00 WIT. Dan kedua kali, pada bulan April 2022, sekitar pukul 15.00 WIT,” ucap Mido.
Mantan Kapolsek Sirimau itu menjelaskan, tindakan percabulan yang dilakukan tersangka T.W, pada Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 20.00WIT, berawal ketika korban yang saat itu tengah duduk di depan rumah sambil makan permen, di tarik paksa oleh tersangka ke dalam rumah.
Saat itu korban tidak mau dan berontak namun tersangka terus menarik hingga sampai di dapur tepatnya di pintu kamar mandi. Korban yang berusaha berontak dan melarikan diri,tidak bisa melawan tersangka yang tengah duduk di hadapan korban.
Perbuatan bejat tersangka akhirnya dapat di ketahui oleh L.H yang tidak lain adalah istrinya dan masih memiliki hubungan keluarga dengan korban (Kaka Sepupu).
Saat mendatangi rumah tersangka, LH kaka sepupu korban terkejut melihat tersangka yang saat itu dalam posisi duduk berlutut di depan pintu kamar mandi, tengah asik mengisap kemaluan korban yang terlihat dalam posisi tengah berdiri.
Melihat korban yang tengah di gauli oleh tersangka, LH langsung menanyakan kepada korban katanya “Antua Bikin Apa Se” (Dialeg Ambon). Korban kemudian menjawab perkataan saksi katanya “ Antua Isap Kemaluan Saya.”
Tersangka yang melihat saksi telah memergoki aksi bejat kepada korban, langsung menghampir dan memeluk saksi dengan berkata “Maafkan Beta Jua, Jang Lapor Beta Polisi e, Beta Khilaf.”
Tidak terima sepupunya (Korban Y.R) digauli oleh tersangka T.W yang tidak lain adalah suaminya sendiri, LH (Saksi) yang marah langsung mendatangi kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease, pada Kamis (2/6/2022).
Kasus percabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, yang di laporan LH (Saksi) ke Unit SPKT Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/275/VI/ 2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, Tanggal 02 Juni 2022.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan Visum Et Repertum (VER), tersangka yang di tahan di rutan Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, di sangkakan dengan hukuman pidana, Pasal 82 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 20 (dua puluh) Tahun,”Pungkasnya. *CNI-01