Piru,CakraNEWS.ID-Proses pekerjaan proyek peningkatan peningkatan kualitas strukur jalan Waisarisa menuju Desa Kaibobu, Kecamatan Seram Barat Kabupaten SBB tahun anggaran 2022 yang bersumber dari APBD-DAK sebesar Rp. 6.907.465.000, itu dikerjakan amburadul. Hal ini disampaikan Mario Kakisina, pemuda Seram Barat kepada media baru-baru ini.
Dikatakan, proyek ruas jalan yang dikerjakan CV. Tri Setya Novalina ini, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP). Hal ini dikhawatirkan akan berdampak buruk pada kualitas jalan dan bisa saja berpotensi merugikan negara serta masyarakat setempat
“Untuk itu saya minta kepada pejabat Bupati sbbAndi Chandra As’aduddin untuk segara melakukan evaluasi kinerja kontraktor anwar patty itu.sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana pengerjaan proyek,” ungkapnya.
Singkat dijelaskan, seharusnya perekat/aspal kemudian di susun Batu 5/7 lanjut perekat/aspal, dan 2/3 kemudian perekat/aspal lanjut 1/2, tapi ternyata yang terjadi di lapangan, batu 5/7 digabungkan jadi satu dengan 2/3 tanpa perekat/aspal.
Dikatakan, dari hasil pengamatan di lapangan, ternyata batu 2/3 yang dipakai bukanlah batu hasil pecahan pengrajin batu, akan tetapi batu ukuran 2/3 kerikil hasil tapisan atau blanding sendiri oleh para pekerja itu merupakan kerja yg tidak berkualitas yg di tunjukan dilapangan..
“Hari Kamis kemarin hujan baru satu hari proses pekerjaan jalan itu sudah hancur.. Ini menujukan kualitas pekerjaan yang buruk yang di titipkan oleh kontraktor terhadap kami masyarakat kaibobo sebagai penguna jalan.”
“Kita butuh jalan yg berkualitas untuk proses kehidupan dan akses kita sebagai masyarakat kaibobo itu pnting dalam mendorong perekonomian masyarakat dan akses lainya,” tambah dia.
Hal ini, mengingat bulan kedepan ada beberapa agenda penting di desa Kaibobu yaitu MPP AMGPM dan peresmian gedung gereja kaibobo jadi harus kerja jalan itu dengan baik.
Olehnya, ia berharap agar kontraktor secepatnya dipanggil pj bupati sbb dan diberi teguran, agar tidak merugikan negara, dan kualitas jalan tersebut segera diperbaiki.
“Apalagi ruas jalan yang dibangun sejak tahun 2008 lalu ini sebelumnya juga bermasalah, dan diduga merugikan negara. Bahkan proyek ini sempat dilidik oleh Kejati Maluku saat era pemerintahan Jacobus Puttilehalat. Sayangnya, terhenti dengan tidak adanya kepastian hukum,” pungkas dia *** CNI-03