Jakarta,CakraNEWS.ID- Dalam rangka memperingati dua dasawarsa sebagai pengemban tugas dalam Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 339.971,82 gram (339,97 Kg) sabu dan 16.532 butir ekstasi.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan untuk pertama kalinya di tahun 2022 ini merupakan hasil pengungkapan sembilan kasus tindak pidana narkotika periode Januari s.d. Februari dengan melibatkan 24 orang tersangka.
Jumlah barang bukti yang disita adalah sebanyak 340.337,2 gram sabu dan 16.586 butir ekstasi. Dari jumlah tersebut kemudian disisihkan sebanyak 365,38 gram sabu dan 54 butir ekstasi guna kepentingan pemeriksaan laboratorium, sehingga jumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah sebanyak 339.971,82 gram sabu dan 16.532 butir ekstasi.
Kronologis Kasus Narkotika Yang Berhasil di Ungkap BNN RI:
Kasus 10.571 Gram Sabu
Berdasarkan pendalaman intelijen, petugas BNN RI berhasil mengamankan 10.571 gram sabu dari 3 orang tersangka, masing-masing berinisial IKA, MN, dan AM di sebuah area parkir mobil RSUD yang berada di kawasan MT. Haryono, Balikpapan Tengah, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Jumat (7/1).
Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan menyembunyikan paket sabu yang dibungkus dengan kemasan teh Cina diantara dinding bak samping kanan dan kiri mobil double cabin. Mobil berisi sabu tersebut kemudian diserahterimakan disebuah area parkir dengan kondisi pintu tidak terkunci.
Selanjutnya kunci mobil disembunyikan tersangka dibawah karpet lantai mobil bagian kemudi untuk memudahkan tersangka lainnya membawa mobil tersebut.
Kasus 139.389,8 Gram Sabu
Pada Sabtu (8/1), petugas BNN RI mengamankan dua orang tersangka berinisial AJ dan YT didalam mobil yang berada di kawasan Lubuk Gaung, Dumai, Riau. Dari keduanya, petugas mendapatkan barang bukti berupa 2 buah tas ransel yang didalamnya terdapat bungkusan kertas kado berisi plastik sebanyak 5 bungkus kemasan teh Cina warna hijau yang berisikan sabu. Sehingga total terdapat 10 bungkus plastik kemasan teh Cina berisi sabu dengan total berat keseluruhan 10.562,6 gram.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial EP alias M di dalam perkebunan kelapa sawit. Petugas selanjutnya mengamankan EP alias M dengan turut menyita 120 bungkus sabu yang disimpan di
dalam 4 buah karung dengan total berat keseluruhan 128.827,2 gram. Sehingga jumlah barang bukti narkotika yang disita dari kasus ini adalah sebanyak 139.389,8 gram sabu.
Kasus 36.870,4 Gram Sabu dan 16.586 Butir Ekstasi
Pada kasus ketiga, petugas BNN RI menyita barang bukti berupa 36.870,4 gram sabu dan 16.586 butir ekstasi dari 2 orang tersangka berinisial RS dan RA. Keduanya diamankan di kawasan Lubuk Gaung, Dumai, Riau, pada Sabtu (8/1).
Kasus 31.632,3 Gram Sabu
Petugas BNN RI mengungkap jaringan sindikat narkotika berinisial A yang diketahui akan melakukan penyelundupan narkotika dari Pontianak ke Banjarmasin. Dari profiling dan surveillance yang dilakukan petugas, diamankan 3 orang tersangka, yaitu R, R bin M, dan J, di dua tempat berbeda di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Jumat (14/1). Total barang bukti yang disita pada jaringan ini adalah sebanyak 31.632,3 gram sabu.
Kasus 106.312 Gram Sabu
Pengungkapan kasus ini melibatkan 4 orang tersangka, masing-masing berinisial B alias B bin BA, F bin MJ, MAA alias S bin A, dan J alias N bin MR. Keempatnya diidentifikasi sebagai jaringan sindikat narkotika wilayah Pidie Jaya-Aceh. Barang bukti yang disita dari kasus ini adalah 106.312 gram sabu yang dibungkus didalam kemasan teh Cina yang disembunyikan di dalam karung.
Kasus 9.597,7 Gram Sabu
Diungkap pada Jumat (28/1), petugas BNN RI mengamankan 2 orang tersangka dengan inisial F alias J dan I. Keduanya diamankan di tempat berbeda di sebuah kawasan Aceh Utara, Aceh. Barang bukti yang disita berupa 9.597,7 gram sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina.
Kasus 27,5 Gram Sabu
Pada kasus ini, narkotika jenis sabu seberat 27,5 gram diselundupkan melalui jasa pengiriman. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap paket tersebut, diketahui bahwa nama dan alamat pengirim adalah fiktif.
Kasus 661,5 Gram Sabu
Berdasarkan hasil penyelidikan intelijen, petugas BNN RI bersama BNN Provinsi DKI Jakarta berhasil mengamankan 3 orang tersangka, dua diantaranya merupakan target pegejaran petugas (DPO) pada kasus narkotika yang sebelumnya pernah diungkap. Ketiga tersangka masing-masing berinisial S alias J, H alias I, dan YS alias B. Ketiganya ditangkap di tempat berbeda di daerah Bogor, dengan jumlah barang bukti berupa 661,5 gram sabu.
Kasus 5.275 Gram Sabu
Pengungkapan kasus berawal dari diamankannya 2 orang tersangka berinisial Y alias Yus dan MR alias W di Katingan, Kalimantan Tengah, pada Senin (21/2). Dari mobil yang dikendarainya, petugas berhasil menemukan barang bukti 5 bungkus narkotika jenis sabu seberat 5.275 gram yang disembunyikan di dalam door trim. Petugas kemudian melakukan controlled delivery dan mengamankan tersangka lainnya, yaitu H alias K di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) BNN RI ke-20 ini dapat menyelamatkan 1.718.272 anak bangsa dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dari jumlah barang bukti narkotika yang disita dan dimusnahkan, dapat dilihat bahwa jaringan sindikat narkotika tidak akan pernah berhenti mencari cara melumpuhkan bangsa melalui candu narkotika. Oleh karena itu perang terhadap narkotika, War on Drugs harus terus digelorakan, Speed Up Never Let Up!.*CNI-01