Kepri,CakraNEWS.ID- Pelayananan tanpa pamrih di usia Polri ke-73, dilakukan oleh jajaran Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, kepada masyarakat melalui pelayanan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tanpa dipungut biaya/gratis.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol.S.Erlangga,dalam rilisnya, Senin (1/7/2019) mengatakan, dalam rangka Hari Bhayangkara ke-73, tahun 2019 Polda Kepri dan jajaran akan memberikan layanan SIM dan SKCK gratis dimulai dari tanggal 1 Juli sampai dengan 10 Juli 2019
Baca Juga: Kapolda Kepri Pimpin Upacara Pencucian, Pataka “Seligi Sakti Marwah Negeri”
Pelayanan SIM Gratis, diberikan untuk penerbitan SIM baru dan perpanjangan, layanan SIM Gratis diberikan melalui Satpas Polres/ta Jajaran Polda Kepri dengan persyaratan sebagai berikut, masyarakat yang Lahir pada tanggal 1 Juli dengan dibuktikan E-KTP terbitan Kabupaten/Kota diseluruh Provinsi Kepulauan Riau. Lulus ujian teori dan praktek, Sehat Jasmani dan rohani berdasarkan surat kesehatan.
Sedangkan untuk pelayanan SKCK gratis, layanan SKCK diterbitkan melalui Polsek dan Polres/ta jajaran Polda Kepri, dengan persyaratan, masyarakat yang lahir pada tanggal 1 Juli dengan dibuktikan E-KTP terbitan Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri dimana pemohon berdomisili.
“Sebagai informasi kepada masyarakat Provinsi Kepri yang memenuhi persyaratan diatas dapat segera ke Polres/ta terdekat. Polda Kepri dan jajaran terus memberikan pengabdian terbaik untuk masyarakat. Sesuai dengan tema Hari Bhayangkara ke-73 tahun 2019 ‘Dengan semangat Promoter pengabdian Polri untuk Masyarakat Bangsa dan Negara’. ungkap Erlangga. (CNI-01)