Tiakur, CakraNEWS.ID— Kepolisian Resort (Polres) Maluku Barat Daya (MBD) menghentikan penyelidikan dan penyidikan perkara yang terjadi di desa Ello, kecamatan Mdona Hyera, MBD. Pengentian itu ternyata telah dilakukan sejak tanggal 16-17 November 2021 lalu.
Informasi yang dihimpun, Rabu (09/02) menyebutkan, karena telah diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan kesepakatan damai antara dua pihak yang bertikai.
Penghentian proses hokum di desa tersebut ditandai dengan adanya penandatanganan surat pernyataan damai dan pencabutan perkara tanggal 25 Januari 2022 lalu.
Wakapolres MBD, Kompol. Hendrik A. Rumsory dalam jumpa pers yang di gelar di Mapolres MBD, Kamis (03/01/2022) lalu mengaku, adanya penandatanganan surat pernyataan damai dan pencabutan perkara.
“Polres MBD telah menyelesaikan perkara melalui keadilan Restorasi Jastisi. Perkara desa Elo Telah dihentikan penyelidikan maupun penyidikannnya dan mempunyai kekuatan hokum,” ungkapnya.
Wakapolres menambahkan, dengan adanya penyelesaian perkara di desa Ello diharapkan terciptanya situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.
“Untuk anggota masyarakat yang bertikai dapat kembali merujuk kehidupan berdampingan yang rukun. Dapat melaksanakan aktifitas dengan rasa aman dan tercipta kondisi kehidupan seperti sedia kala,” paparnya.
Sementara Ketua Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) wilayah Lemola, Mdona Hyera dan Babar, Pdt. Josias Pera menyampaikan, selaku pimpinan jemaat dan tokoh masyarakat perlu melakukan klarifikasi laporan pada Devisi Propam Mabes Polri.
Dimana dalam surat tersebut menerangkan bahwa lambannya penanganan hukum di Polres MBD, dengan adanya konflik masyarakat di desa Ello.
“Saat ini selaku pimpinan GSJA menyampaikan bahwa laporan itu benar adanya. Itu dilakukan karena kekesalan disertai minimnya pemahaman tentang proses penanganan perkara secara hukum pihak kepolisiaan. Namun setelah mendapat penjelasan yang cukup baik dari Kapolres MBD, AKBP, Dwi Bachtiar Rivai barulah dipahami prosedur penanganan sebuah perkara,” ungkapnya.
Saat ini penanganan perkara sangat baik dan pada akhirnya menemukan solusi terbaik diantara kedua belah pihak yang bertikai di desa Ello, baik pelaku maupun korban.
“Dimana semua pihak merasa puas dengan penanganan perkara yang dilakukan oleh Polres MBD dan juga Polsek Mdona Hyera,” tuturnya.
Ungkapan terima kasih disertai apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres MBD beserta jajaran, sudah bekerja luar biasa keras menghadapi tantangan di medan tugas yang berat. Tetapi pada akhirnya hasil maksimal diperoleh dengan hasil memuaskan. Ungkapan terima kasih juga kepada Pemerintah Daerah kabupaten MBD dilayangkan pihaknya karena telah menolong dan memfasilitasi upaya perdamaian.
Senda dengan Pdt. Josias Pera, Ketua Klasis koordinator GPM di kabupaten MBD sekaligus ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) kabupaten MBD, Pdt. M. M. Timisela menyatakan bahwa konflik masyarakat yang terjadi telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Dikatakan, momentum perdamaian kedua desa itu merupakan pelajaran berharga guna membangun suatu sikap hidup yang mencerminkan dan menghadirkan kerukunan antara umat beragama di wilayah MBD.
“Belajar untuk menghargai satu dengan yang lain dari budaya syolilieta untuk membangun kepercayaan menghadapi masa depan lebih baik,” imbuh Timisella.
Sementara itu, Plt. Kaban Kesbangpol kabupaten MBD, Ari Ezauw menambahkan, masyarakat MBD memiliki kearifan lokal budaya. Kental dengan kultur budaya sejak leluhur datuk-datuk dengan budaya nyolilieta yang dibingkai dalam semboyan MBD yaitu Kalwedo.
“Nilai religius budaya ini yang selama ini diterapkan dalam menjaga keutuhan dan kerukunan masyarakat MBD,” tegas Ari.
Melalui budaya ini pula kata Ari, konflik yang terjadi di desa Ello dapat terselesaikan dengan budaya kearifan local yang terus dijunjung tinggi.*** CNI-06