Piru,CakraNEWS.ID- Perkara tindak pidana penganiayaan yang dialami Yopie Ridolof Tenine alias Yopi (46 tahun), warga desa Piru berlatar belakang petani di Piru akhirnya mencapai kesepakatan. Hal ini sebagaimana disampaikan Kasi Humas Polres SBB, IPDA. Samul kepada wartawan, Selasa (16/01/2024).
Dikatakan,pada hari Selasa,16 Januari 2024,Pihaknya melakukan penanganan perkara Tindak Pidana Penganiayaan dilakukan secara Restorative Justice di Ruangan Unit Pidum SAT Reskrim Polres SBB.
“Perkara tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/164/VII/2023/SPKT POLRES SBB/POLDA MALUKU, tanggal 05 Juli 2023,” ungkap Kasi Humas Polres SBB.
Lanjut dijelaskan, dalam perkara itu, Korbannya adalah Yopie Ridolof Tenine alias Yopi yang mengalami penganiayaan pada 05 Juli 2023.
“Pelaku, Stevanus E. Huwae alias Steven (43 tahun),seorang karyawan honorer,telah memukul Yopi sehingga menyebabkan luka memar di wajah sisi kanan dan hidung,” jelas Kasi Humas.
Dikatakan, dalam proses penyelesaian perkara, keduanya sepakat mengadopsi pendekatan Restorative Justice.
“Kesepakatan antara korban dan pelaku mencakup komitmen untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, pembayaran biaya pengobatan oleh pelaku, dan janji pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya,” terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan Perkap Nomor 8 tahun 2021, keduanya juga telah sepakat untuk tidak melanjutkan perkaranya ke tingkat selanjutnya.
“Surat pernyataan kesepakatan damai bersama ditandatangani pada 16 Januari 2024,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Restorative Justice merupakan sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.*CNI-03