Site icon Cakra News

Perkiraan Pelantikan Kepala Daerah Diundur ke 13 Maret 2025

Jakarta, CakraNEWS.ID– Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dede Yusuf, menjelaskan alasan pengunduran waktu pelantikan kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024.

Awalnya dijadwalkan pada Februari 2025, pelantikan kini direncanakan berlangsung pada Maret 2025 agar dapat dilaksanakan secara serentak.

Dede menuturkan, Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menyelesaikan seluruh proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Maret 2025.

Dengan demikian, pelantikan kepala daerah baru dapat dilakukan setelah seluruh tahapan, termasuk PHPU, selesai.

“MK menginginkan pelantikan dilakukan setelah semua tahapan selesai dan dilaksanakan secara bersamaan, sehingga tidak ada pelantikan satu per satu seperti sebelumnya,” ujar Dede saat ditemui di Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025.

Sementara, pasangan calon bupati dan wali kota terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

Namun, Politikus Partai Demokrat itu menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu penyelesaian PHPU oleh MK serta jadwal yang disesuaikan dengan Presiden Prabowo Subianto.

“Kita tunggu saja, penyelesaian PHPU dan waktu pelantikan yang akan diputuskan Presiden. Jadi, kemungkinan besar pelantikan akan dilakukan pada bulan Maret,” tuturnya.

Pelantikan Ideal Setelah 13 Maret 2025

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, sebelumnya menyampaikan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 paling ideal dilakukan pada 13 Maret 2025. Perkiraan ini didasarkan pada penyelesaian proses PHPU di MK.

“Tahapan di MK idealnya selesai pada 13 Maret. Jadi, pelantikan bisa dilakukan setelah itu,” ungkap Afifuddin di Jakarta pada Jumat, 20 Desember 2024.

Keputusan Melalui Perpres Baru

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, juga membenarkan pengunduran jadwal pelantikan tersebut. Menurutnya, seluruh kepala daerah terpilih, termasuk yang tidak bersengketa di MK, tetap harus menunggu penyelesaian PHPU di daerah lain agar pelantikan dapat dilakukan serentak.

“Ini adalah prinsip dasar Pilkada Serentak. Yang tidak bersengketa pun harus menunggu selesainya PHPU di MK,” ujarnya.

Legislator dari Partai Nasdem itu menambahkan bahwa pengunduran pelantikan ini akan diputuskan melalui penerbitan peraturan presiden (perpres) yang baru.

“Ini bukan keputusan KPU, tetapi langsung di level Presiden. Bentuknya perpres, bukan PKPU,” kata Rifqinizamy.

Dengan semua proses ini, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 diperkirakan baru dapat dilaksanakan pada Maret 2025.*** CNI-04

Exit mobile version