Kepri,CakraNEWS.ID- Diduga lantaran perselihan gaji yang belum terbayarakan, membuat SA alias A, nekat menghabisi nyawa HT dengan sebilah pisau. Kejadian penusukan yang mengakibatkan korban HT merenggang nyawa terjadi di Ruko Pertokoan Permata Sadai jaya Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Jumat malam (11/12/2020)
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol, Harry Goldenhardt,S, dalam rilisnya kepada wartawan, Sabtu (12/12/2020) menjelaskan, berdasarkan pengakuan saksi, kejadian penusakan yang dilakukan oleh tersangka SA alias A kepada korban HT berawal ketika, korban yang saat itu terlihat tengah duduk santai di depan sebuah kantin,di kejar oleh tersangka yang sedang menggenggam sebilah pisau dan langsung menusuk korban.
“ Korban sempat mencoba melarikan diri namun akibat luka tusukan dibagian perutnya, korban terjatuh dan akhirnya meninggal dunia ditempat pada Jumat malam tanggal 11 Desember 2020,” ungkap Harry.
Harry mengatakan, motif penusukan yang dilakukan oleh tersangka SA alias A kepada korban HT, lantaran adanya perselisihan terkait pembayaran gaji/upah.
“Korban merupakan mandor dari pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan. Pelaku sudah berulang kali meminta uang gajinya, namun belum dapat diserahkan oleh korban dikarena pembayaran dari perusahan masih belum dikeluarkan, inilah awal permasalahan terjadinya penusukan tersebut sehingga mengakibatkan korban HT meninggal dunia,” ucap Harry.
Harry mengatakan, tersangka SA alias A yang sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor Thunder warna hitam, usai menghabisi nyawa korban, berhasil di diringkus oleh tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, di Tanjung Uma.
Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban telah dibuang di pelantar sekitar Tanjung Uma, dan setelah ditelusuri Tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti senjata tajam dimaksud. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolda Kepri guna penyidikan lebih lanjut.
“Dari tangan tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, sebilah senjata tajam, satu unit sepeda motor dan dua unit Handphone milik pelaku. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup,” tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S. (CNI-01)