Ambon, CakraNEWS.ID– Polda Maluku telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang melibatkan Maureen Vivian Haumahu (MVH), dengan hasil yang menyatakan bahwa pernyataan MVH tidak mengandung unsur pidana maupun penistaan agama. Keputusan ini diambil setelah melalui kajian dan telaah yang mendalam oleh pihak kepolisian.
Presidium Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, Rama Keliangin, menyatakan bahwa pernyataan MVH perlu dipahami secara utuh. Ia menekankan bahwa kontroversi terkait kalimat “Tuhan kamong lemah” telah disalahartikan oleh beberapa pihak. Menurut Keliangin, jika dilihat secara menyeluruh, MVH sebenarnya menyampaikan pesan religius yang menekankan pentingnya menjadikan Tuhan sebagai prioritas dalam perjuangan hidup.
“Dalam perjuangannya, MVH menghadapi kelompok tertentu yang mencoba menghalangi niat baiknya. Dengan berpegang pada imannya, ia ingin menyampaikan pesan bahwa Tuhan memiliki kuasa atas segalanya,” ujar Keliangin.
HMI Cabang Ambon pun menyatakan dukungannya terhadap keputusan Polda Maluku yang tetap konsisten pada hasil kajian tersebut. Organisasi ini percaya bahwa SP3 yang dikeluarkan mencerminkan proses hukum yang objektif dan profesional terkait laporan dugaan penistaan agama yang menyeret nama publik figur Maluku tersebut, MVH. *** CNI-04