Jakarta,CakraNEWS.ID- Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan, larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Untuk jalur selatan, pos penyekatan telah disiagakan dari Cileunyi Kabupaten Bandung, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, hingga Banjar.
“Jajaran telah menyiagakan pos penyekatan secara optimal di sana dan koordinasi dengan instansi terkait. Semua sarana prasarana sudah siap,” terangnya.
Di sejumlah pos tersebut, tutur Kakorlantas, personel Polri akan bersiaga selama 24 jam dalam sehari yang dibagi ke dalam tiga sif penjagaan dan penyekatan lalu lintas.
“Kami bagi delapan jam tugas. Jadi kami semua siap 24 jam penuh untuk menjaga pos penyekatan itu. Ada tiga sif yang kami lakukan,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan mengatakan, di Kabupaten Bandung terdapat delapan titik penyekatan untuk menghalau para pemudik yang membandel. Nanti, jika ada pengguna jalan yang terindikasi akan mudik, maka akan ditindak dengan diputarbalikkan ke arah daerah asal.
“Sejak 6 Mei itu tidak boleh mudik. Jadi (warga yang nekat mudik) akan kami kembalikan,” terang Kapolresta Bandung. (CNI-01)