PERUSAHAN PISANG ABAKA DI SERAM BARAT DILAPORKAN KE POLISI
Piru, CakraNEWS.ID- Keresahan Warga Pohon Batu desa Kawa, Kecamatan Seram Barat mencapai puncaknya. Hal itu ditandai dengan laporan polisi yang dilayangkan warga melalui penasehat hukum kantor hukum Miswar Tomagola & Patrner.
Kepada wartawan, melalui siaran pers yang diterima media, Senin (02/03), Miswar mengaku telah melaporkan pihak perusahan Pisang Abaka dibawa perusahan PT. Spice Island Maluku (SIM) ke Polres Seram Bagian Barat (SBB).
Miswar menerangkan, laporan tersebut berdasarkan penggalian fakta dan pengumpulan bukti bersama warga di dusun Pohon Batu Desa Kawa kecamatan Seram Barat, kabupaten SBB pada tanggal 5-6 Maret 2023.
“Kami menemukan fakta dan bukti bahwa ada dugaan tindak pidana Pengrusakan sebagaimana di atur dalam Pasal 406 KUHP yang diduga dilakukan oleh PT. Spice Island Maluku terhadap tanaman Cengkeh, Pala, Kalapa, Coklat, Salak, Pagar Kebun dan Kandang ternak sapi milik warga,” ungkap dia.
Miswar menjelaskan, Perusahan tersebut beroperasi di atas lahan 805,07 Ha yang disewakan oleh Soa Nuruwe dan Soa Ely dari desa Kawa kepada pihak perusahan untuk menanam pisang Abaka. Tepatnya di atas tanah yang di berikan oleh kedua soa di atas kepada pihak perusahan dengan status hak guna usaha selama 35 Tahun.
“Faktanya sebagian tanah yang dilepaskan oleh pihak soa Ely dan Nuruwe kepada pihak perusahan untuk di kelola tidak memiliki legal standing yang jelas dan akibatnya pihak perusahan telah kami duga menyerobot tanah-tanah warga dan sudah merusak tanaman milik warga yang sebagian sudah memiliki sertifikat hak milik dari badan pertanahan dan pelepasan hak berdasarkan akta jual beli dari desa Kawa dan SKT lainnya yang jumlah keseluruhannya mencapai ratusan SKT,” ungkap Miswar.
Pihaknya berhemat, perusahan pisang Abaka PT. Spice Island Maluku telah melampaui batas dan kami duga telah melakukan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman milik warga.
Dijelasksan, berdasarkan Surat Rekomendasi Kesesuain Tata Ruang Nomor: 600/156/Rek.V/2021 yang di keluarkan oleh mantan Bupati Drs. Moh. Yasin Payapo pada tanggal 21 Mei 2021, pada poin 4 yang menjelaskan bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut, di harapkan agar
pihak pelaksana PT. Spice Island Maluku dapat berkordinasi dengan pemilik lahan dan pihak-pihak terkait lainnya untuk pembahasan dan pengalihan kepemilikan hak atas lahan tersebut agar tidak menimbulkan konplik dengan masyarakat.
“Faktanya pihak perusahan PT. Spice Island Maluku tidak mengindahkan Surat Rekomendasi Kesesuain Tata Ruang yang di keluarkan oleh pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat pada 2021 lalu,” katanya.
Sehingga lanjut dia, berdasarkan poin 6 Surat Rekomendasi KTR yang menegaskan bahwa rekomendasi ini berlaku sesuai dengan peruntukan dan kesesuain ruang yang di tetapkan.
“Apabila di kemudian hari terdapat permasalahan dalam pelaksanaanya dan tidak memenuhi kriteria pertimbangan teknis dan persyaratan teknis sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka rekomendasi ini akan di cabut/gugur dengan sendirinya serta akan di tinjau kembali,” pungkas Miswar.
Sementara Irsyad Sopalatu rekanan kantor hukum Miswar menambahkan atas penjelasan yang sudah dipaparkan, dan untuk menjaga kondusifitas wilayah di SBB, khususnya di desa Kawa Dusun Pohon Batu agar tidak terjadi konflik Horizontal antar warga dan konflik Vertikal dengan pihak Perusahan, maka masalah itu perlu jadi atensi bersama.
“Kami meminta kepada pihak-pihak yang berkompeten di Provinsi Maluku dan Kabupaten untuk meninjau kembali kehadiran Perkebunan Pisang Abaka milik PT. Spice Island Maluku agar pihak perusahan tidak berbuat semena-mena dan tidak terkesan menyerobot dan merusak hak milik warga,” ungkap Sopalatu.
Kembali ditegaskan, menindak lanjuti berbagai dokumen, fakta lapangan dan bukti dugaan perusakan tanaman milik warga dusun Pohon Batu Desa Kawa, pihaknya malporkan kasus tersebut ke pihak berwenang.
“Dari Kantor Hukum Miswar Tomagola, SH dan Patners berdasarkan Surat kuasa yang di berikan juga telah resmi mendampingi para korban melaporkan PT. Spice Island Maluku ke Polres Seram Bagian Barat dengan Nomor : STTLP/50/III/SPKT/Polres Seram Bagian Barat/Polda Maluku.*CNI-03