Maluku,CakraNEWS.ID- Imanuel Qudaresman, perusak hutan adat Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur hanya bisah dihukum dua (2) tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Hunimua, Kota Bula yang diketuai, Awal Darmawan Akhmad, Selasa (3/8/2021).
Selain pidana badan, Bos CV SBM ini juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 500 juta subsider tiga bulab kurungan. Putusan hakim Darmawan ini, tentu lebih besar dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya hanya menuntut Yongki sapaan terdakwa dengan pidana penjara 1,2 tahun penjara.
Darmawan dalam amar putusaanya menyatakan, perbuatan terdakwa Yongki terbukti bersalah melanggar ayat 1 huruf a Jo, pasal 12 huruf k undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dan undang-undang nomor 8 tahun 1981.
“Terdakwa Imanuel Quderesman alias Yongki telah terbukti secara sah dan diyakinkan telah salah melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif” tandas Hakim.
Terdakwa Imanuel Quderesman melalui penasehat hukumnya Marnex F Salmon saat dimintai tanggapannya, mengaku, puas dengan putusan tersebut.
“Putusan kami terima. Bagi kami putusan itu sudah adil, makanya kami terima saja” ujar Salmon, singkat. (CNI-01)