Kepri,CakraNEWS.ID- Petugas Bea dan Cukai KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun mengamakan, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial H (23) yang merupakan penumpang kapal ferry MV. Ceria Indomas, Senin (11/11/2019). Pelaku H yang menumpangi ferry MV. Ceria Indomas diringkus oleh petugas Bea dan Cukai KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, lantaran diketahui membawa narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dari Pelabuhan Puteri Harbour, Malaysia tujuan Tanjung Balai Karimun, Indonesia di Kawasan Pabean Pelabuhan Ferry Internasional Tanjung Balai Karimun.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun Bagus Hariadi dalam rilisnya kepada Wartawan, Jumat (15/11/2019) menjelasakan, terungkapnya penyeludupan narkotika yang dibawa oleh pelaku H, berawal dari dari profiling penumpang kapal Ferry MV. Cari Indomas oleh petugas Bea dan Cukai karena petugas melihat salah satu penumpang memiliki gerak-gerik yang mencurigakan.
Kemudian petugas melakukan wawancara dan pemeriksaan badan serta barang bawaannya dan ditemukan barang berupa satu buah bungkusan berupa tablet dengan merek Erimin 5 yang disembunyikan di lipatan lengan baju, kemudian satu bungkus berisi pil tanpa logo diduga ekstasi berwarna abu-abu yang disembunyikan di lipatan celana dan satu buah bungkusan berisi serbuk kristal putih diduga shabu yang ditemukan di dalam dompet saku celana. Penumpang yang diketahui berinisial H beserta barang bukti dibawa ke KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun oleh petugas Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan mendalam bersama anggota Satnarkoba Polres Tanjung Balai Karimun.
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Ringkus PMI Illegal, Pembawa Sabu-Sabu 1,5 Kg Dari Malaysia
“Berdasarkan uji narcotest, didapat bahwa barang yang dibawa oleh pelaku adalah narkotika jenis Happy Five, Sabu (Methampethamine), dan pil ekstasi (MDMA). Setelah dilakukan penimbangan dan pencacahan diketahui bahwa barang yang dibawa yaitu ± 25 gram serbuk kristal putih diduga Shabu, 50 butir pil warna abu-abu diduga ekstasi, dan 99 butir pil diduga Happy Five,”ungkap Bagus Hariadi.
Hariadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, diketahui barang tersebut diperoleh dari seorang berinisial A di daerah Pulay, Johor, Malaysia pada tanggal 10 November 2019. Barang tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang berinisial A di daerah Guntung, sebagian untuk dijual di sekitar daerah Tanjung Balai Karimun, dan sebagian untuk pemakaian pribadi.
“Untuk memperatanggung jawabkan perbuatannya, pelaku H disangkakan dengan Pasal 102 huruf e undang-undang nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu menyembunyikan barang impor berupa Shabu secara melawan hukum (penyelundupan) di Pelabuhan Ferry Internasional Tanjung Balai Karimun dan/atau mengimpor Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 113 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Atas penegahan narkotika ini kasusnya telah dilimpahkan kepada Polres Karimun untuk dilakukan proses penyidikan,”tutur Hariadi. (CNI-01)