Ambon, CakraNEWS.ID– Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon menggelar upacara komitmen bersama pemberantasan peredaran dan penyalaguna Nakrotika serta judi online, Rabu (8/8). Giat tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Hendro Tri Prasetyo. Turut dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Maluku dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se Kota Ambon.
Hendro dalam sambutannya menyebutkan Narkoba dan judi online merupakan dua ancaman besar yang mengintai masyarakat modern saat ini. Keduanya tidak hanya merusak individu, tetapi juga membawa dampak buruk yang luas terhadap keluarga, komunitas, dan perekonomian Negara.
” Olehnya itu, melalui kesempatan ini, saya mengajak dan mengingatkan kembali kepada seluruh pegawai yang ada pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku baik yang ada di Lapas, Rutan, Bapas, Rupbasan, Imigrasi maupun Kantor Wilayah untuk segera berbenah diri, meningkatkan integritas serta menyatukan tekad dalam melawan peredaran narkoba dan segala bentuk penyimpangan seperti peredaran handphone, pungutan liar dan kasus judi online,” ucap Hendro.
Ia berharap agar seluruh jajaran lebih khusus pada Lapas dan Rutan untuk tidak terlibat dalam kejahatan narkoba maupun judi online dalam bentuk apapun, baik sebagai pemain, bandar, maupun penyedia layanan.
“Saya akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku bilamana ada oknum-oknum pegawai atau petugas yang terlibat dalam kejahatan dimaksud. Karena Penyalahgunaan Narkoba dan Judi Online adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi, ” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Ambon, Mukhtar juga secara tegas memberikan pesan agar jajaran Lapas komitmen untuk ikut memerangi dan mencegah bukan sebaliknya menjadi pangsa pasar.
“Ini menjadi atensi pimpinan dan harus menjadi komitmen kita bersama,” terangnya.
Sebagai bentuk komitmen Lapas Ambon, giat tersebut ditandai dengan dilakukan pendatangan komitmen bersama seluruh jajaran Lapas Ambon yang disaksikan langsung oleh Kakanwil dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Maluku.*** CNI-04