Ambon, CakraNEWS.ID– Pj. Wali Kota Ambon, Dominggus N. Kaya, kembali mengingatkan jajaran pimpinan unit kerja di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon agar segera memasukan laporan pertanggungjawaban keuangan semester I Tahun Anggaran 2024.
“Ada sekian banyak yang masih belum (masukan laporan),” tukasnya saat memimpin apel ASN di Balai Kota, Senin (29/7/24) pagi.
Kaya menambahkan batas waktu untuk memasukan laporan tersebut adalah 30 hari setelah berakhirnya semester, yang artinya jatuh pada Selasa (30/7/24), sehingga diharapkan tanggungjawab para pimpinan guna menyelesaikannya.
Dijelaskan, pelaporan pertanggungjawaban keuangan semester berjalan ada dalam satu sistem itu artinya artinya apabila apabila ada satu OPD belum memasukan laporan tersebut maka akan berpengaruh pada terlambatnya laporan pertanggungjawaban secara keseluruhan.
“Filosofinya, nila setitik merusak susu sebelanga,” dirinya berumpama. Sanksi atas keterlambatan tersebut, sesuai ketentuan, bisa berakibat pada penundaan penyaluran DAU (Dana Alokasi Umum).
“Berarti dikembalikan kepada masing-masing bendahara dan pimpinan OPD-nya punya tanggung jawab, jadi kalau gaji terlambat masuk tidak usah saling menyalahkan,” tegasnya.
Olehnya itu, Kaya mengingatkan agar seluruh laporan pertanggungjawaban harus lengkap 100 persen, dan apabila ada yang belum maka OPD harus membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa Anggarannya masih dikelola dan belum bisa di pertanggungjawabkan.
“Dengan demikian, pimpinman OPD tidak bisa melakukan permintaan berikutnya sebelum menyelesaikan yang dulu,” tandasnya.
Kaya berharap hal ini akan menjadi perhatian dari para pimpinan OPD dan bendahara di lingkup Pemkot.*** CNI-04