Site icon Cakra News

Pleno Hasil Pemilu Kecamatan Huamual Ditunda Karena Pesan WhatsApp

Piru, CakraNEWS.ID– Pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara kecamatan Huamual ditunda hingga tanggal 20 Februari 2024.

Hal ini karena edaran melalui pesan WhtasApp atas nama sejumlah pejabat KPU Maluku.

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Huamual melalui Tamrin Tamamala dihubungi media ini, Minggu (18/04) mengakui hal tersebut.

Dikatakan, penundaan tersebut semata menunggu kstabilan aplikasi sirekp KPU yang sementara lagi gangguan.

“Benar. Kita tunda hingga tanggal 20 karena ada edaran KPU terkait aplikasi sirekap yang gangguan. Tidak ada surat. Pake pesan WhatsApp,” akui Tamamala.

Tamamala menyatakan, edaran WhatsApp itu bukan saja untuk kecamatan Huamual. Melainkan kepada seluruh penyelenggara yang ada di kabupaten Seram Bagian Barat.

“Kami mengikuti instruksi sesuai arahan di WhatsApp dan demi menjaga kualitas pemilu di huamual,” beber Tamamala.

Dikatakan, keputusan penundaan Pleno Huamual tersebut diputuskan pada hari Minggu sekira pukul 15.00 WIT yang disaksikan oleh Panwascam, para saksi partai hingga perwakilan KPU provinsi Maluku.

“Tadi keliatan di arena pleno pas ambil keputusan penundaan ada perwakilan KPU provinsi. Karena dia pake baju seragam provinsi,” pungkasnya.

Berikut isi pesan yang berhasil diterima media ini yang digunakan sebagai asbab penundaan;

Teman2 Kabag KPu provinsi, terkait dgn hal tsb yg disampaikan Bu Karo, mohon disampaikan kepada KPU Kab Kota msg2 agar meneruskan ke PPK bahwa bagi yg pleno kecamatan hari ini, agar direschedule menjadi tgl 20 dst, karena kita ingin memastikan bahwa kualitas data yg digunakan utk rekap kecamatan, lebih akurat

Kawan2…. Sesuai arahan pak Kabag Pak Andy Bagus maka mohon diteruskan dan disampaikan ke teman2 PPK yang akan pleno kecamatan hari ini agar di reschedule atau ditunda ke tanggal 20 feb dst utk memastikan kualitas data yang digunakan dalam rekap kecamatan lebih akurat.

Adapun pesan lain yang sama seperti intruksi tersebut ;

Kawan2…. Sesuai arahan pak Kabag Pak Andy Bagus maka mohon diteruskan dan disampaikan ke teman2 PPK yang akan pleno kecamatan hari ini agar di reschedule atau ditunda ke tanggal 20 feb dst utk memastikan kualitas data yang digunakan dalam rekap kecamatan lebih akurat. 🙏🙏

Berdasarkan penelusuran media, urusan Pleno Rekapitulasi hasing pungut suara diatur dalam PKPU nomor 25 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum tegas mengisyartkan, lembaran C-Hasil tidak dapat diganggu gugat. Sirekap aplikasi yang menjadi alasan tersebut hanya mengikuti C-Hasil. Bukan sebaliknya C-Hasil mengikuti sirekap.

Melansir situs resmi KPU, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu.

BEDA VERSI DI BAWASLU SBB

Kordiv Penanganan Perkara dan Penyelesaiaan Sengketa Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Elroy Aulele, dikonfirmasi wartawan menyatakan, tidak semua kecamatan melakukan penundaan.

“Hanya lokasi-lokasi tertentu yang mengikuti imbauan di pesan WahtsApp. Hanya wilayah dengan sinyal buruk saja yang boleh dilakukan penundaan,” akui dia.

Bawaslu Kabupaten SBB kata dia, memastikan keamanan selama penundaan itu dijalankan. Bawaslu akan melkukan pengawasan melekat.

“Bawaslu SBB akan mengeluarkan imbauan kepada seluruh Panwascam di SBB untuk mengikuti Juknis,” singkat dia.

Sementara Ketua Bawaslu SBB, Salamun, menyatakan, tidak ada alasan penundaan itu dijalankan jika merujuk pada PKPU nomor 25.

“Kita semua tahu kalau Sirekap hanya alat bantu. Jadi tidak bisa menjadi alasan untuk penundaan,” akuinya.

Ketua Bawaslu menghendaki untuk tetap jalan berdasar PKPU. Pihaknya akan mengelurkan imbauan untuk dijalankan oleh Panwascam se-Kecamatan Huamual untuk tetap bertugas di wilayah masing-masing. *** CNI-03

Exit mobile version