Bali,CakraNEWS.ID- Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap kasus peredaran narkotika berbagai jenis dengan berat keseluruhan 39 kg dari turis asing di tempat hiburan malam. Modus pelaku dengan menyimpan barang haram ini di sebuah villa di Bali.
“Modus tersangka menyimpan narkotika di dalam villa kemudian diedarkan kepada warga asing yang sering berkunjung ke tempat hiburan yang berada di wilayah Seminyak, Canggu, dan Peti Tenget,” terang Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra di Denpasar, Bali.
Irjen Putu mengatakan dari pengungkapan kasus narkotika tersebut, pihaknya mengamankan tiga orang tersangka yakni GOP (49) KS (49) dan KSB (36).
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis sabu seberat 35.166 gram netto, kokain seberat 32 gram netto dan ganja seberat 2.669 gram netto.
Lalu, Metilendioksimetamfetamina (MDMA) 7,38 gram netto, serbuk dalam kapsul sebanyak 796 butir yang di dalamnya berisi MDMA sebesar 151,24 gram, serbuk merah muda (MDMA) 49,14 gram netto dan serbuk warna oranye (MDMA) 1.280,6 gram netto.
“Jumlah keseluruhannya 39.355,76 gram netto atau 39,3 kilogram,” ujarnya.
Irjen Putu mengungkap peran dari ketiga tersangka. Peran tersangka KS (49) dan KSB (36) bertugas memecah, menyiapkan dan memasukkan ekstasi serbuk ke dalam kapsul warna merah muda putih, lalu tersangka GOP (49) berperan menyiapkan bahan narkotika, menyediakan tempat penyimpanan Narkotika, menyediakan alat-alat untuk memecah narkotika da menerima hasil jual beli Narkotika dari dua tersangka lainnya.
“Ini mungkin jadi Target Operasi (TO) kami nantinya di kemudian hari di tempat-tempat hiburan yang kali ini mungkin sudah mulai marak. Ini mungkin sebuah peluang bagi yang bersangkutan karena sudah mulai hidup kembali, masuklah barang ke Bali kemudian diedarkan di tempat-tempat hiburan,” tutur Jenderal Bintang Dua.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 05 tahun 1997 tentang nartkotika. *CNI-01