Kepri,CakraNEWS.ID- 21 Warga Asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di amankan oleh anggota Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, lantaran diketahui merupakan Pekerja Imigran Illegal (PMI) yang tidak dilengkapi dengan identitas diri saat hendak bekerja di Negeri Jiran Malaysia.
Kabid Humas Polda Kepri,Kombes Pol S.Erlangga yang didampingi oleh Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha dalam rilisnya kepada Wartawan, Senin (17/6/2019) menjelaskan, pengungkapan sindikat pengiriman 21 PMI asal Provinsi NTT untuk bekerja ke Malaysia tersebut, berhasil dibongkar oleh anggota Subdit IV, Ditreskrimum Polda Kepri, dari adanya informasi yang dilaporkan oleh masyarakat mengenai adanya PMI asal NTT yang tiba di Kota
Batam, Kepri, pada Sabtu (15/6/2019) sekitar pukul 21.00 WIB, melalui jalur laut. PMI asal NTT yang tiba di Kota Batam tersebut, diduga akan memanfaatkan arus mudik lebaran dengan tujuan dapat menjadi PMI illegal di Negara Malasia.
Dari penyelidikan informasi dari masyarakat tersebut, anggota Subdit IV, Ditreskrimsus Polda Kepri, berhasil menggeledah rumah salah seorang terduga pelaku berinisial MS yang berlokasi di Batu Besar, Nongsa, Kota Batam.
“MS sendiri diketahui berperan sebagai pengurus dan penampung 21 PMI asal NTT sebelum diberangkatkan ke Malaysia. 21 PMI asal NTT tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap untuk persyaratan sebagai PMI yang resmi. Pelaku MS bersama 21 PMI asal NTT langsung dibawa ke kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut. 21 PMI asal NNT tersebut terdiri dari 15 orang laki-laki dan 6 orang perempuan,”ungkap Erlangga.
Ia mengatakan, pelaku MS yang berhasil di amankan oleh anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan tersangka MS, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 unit Mobil Inova warna Silver, 1 Unit Handphone Merk Strawberry Warna merah, 1 Unit Handphone merk vivo warna merah kombinasi biru.
“MS yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyeludapan Pekerja Imigran Indonesia, di sangkakan dengan pasal 80, pasal 81 dan pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” tutur Erlangga. (CNI-01)