Kepri,CakraNEWS.ID- Kasus penipuan dan penggelapan mobil bodong yang diperankan oleh Iptu Hiswanto Ady, secara perlahan-lahan akhirnya berhasil diungkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri, terungkap aksi penipuan dalam penggelapan mobil, dilakukan oleh Iptu Hiswanto Ady bersama dengan bebera rekannya , yang diketahui berinisial, AR, SB dan SA.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, yang didampingi Direktur Reskrimum,Kombes Pol Arie Dharmanto, Kabid Propam dan Wadir Reskrimum, dala konfrensi pers kepada wartawan di Mapolda Kepri, Kamis (21/5/2020) menjelaskan, terungkapnya kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Iptu Hiswanto Ady dan beberapa rekannya, dari adanya laporan polisi, yang dilaporkan oleh Ling Mei selaku Direktur PT. Auto 3000 Batam pada tanggal 16 Mei 2020 di Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepri terkait dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri berinisial HA.
Laporan Polisi Ling Mei selaku Direktur PT. Auto 3000 Batam, kepada Unit SKPT Polda Kepri tersebut, diresponi secara serius oleh Kepolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman. Untuk menelusuri kasus tersebut, Kapolda Kepri kemudian membentuk tim penyelidikan gabungan yang melibatkan, jajaran Ditreskrimum Polda Kepri, Dit Intelkam dan Bid Propam Polda Kepri,untuk mencari keberadaan Iptu Hiswanto Ady.
Iptu Hiswanto Hady, sang perwira pertama Polri yang berdinas di bagian Renmin Polres Bintan, Polda Kepri, yang sempat melarikan diri akhirnya, berhasil diringkus oleh tim gabungan Polda Kepri disebuah kamar kost di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, pada Minggu malam (17/5/2020) sekitar pukul 21.00 WIB. Tidak hanya menangkap Iptu Hiswanto Adi, tim gabungan Polda Kepri juga berhasil menangkap dua orang tersangka lainnya berinisial AR, SB, dan SA di Kota Batam, yang ditangkap terlebih dahulu pada Sabtu (15/5/2020).
“Dari hasil penyelidikan ditemukan modus operandi yang dilakukan adalah dengan menyewa atau merental mobil milik PT. Auto 3000 melalui perantara Inisial AR dan inisial SB yang kemudian mobil-mobil tersebut sebagian dijual dan sebagiannya di gadaikan ke pihak lainnya,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri
Kabid Humas Polda Kepri menuturkan, dari proses penyelidikan kasus penggelapan mobil bodong tersebut, sebanyak 107 unit Mobil telah dilaporkan oleh masyarakat sejak 15 Mei 2020 sampai dengan 19 Mei 2020 dan 32 unit mobil diantara-nya telah berhasil diungkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri selama kurun waktu 2×24 jam dan terhadap sisanya 75 unit mobil lainnya masih dalam tahap pengembangan dan pencarian.
Berikut data para tersangka :
- HA (38 ), laki-laki, anggota Polri, Bukit Tiban, Kota Batam.
- AR (41), laki-laki, Wiraswasta, Baloi Permata, Kota Batam.
- SB (41), laki-laki, Wiraswasta, Perumahan Tiban, Kota Batam.
- SA (25), laki-laki, Supir Ambulance/Honorer Pemkab Bintan, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.
“Barang bukti yang diamankan adalah 32 unit Mobil berbagai jenis dan merk keluaran tahun 2016 keatas, 32 dokumen bukti perjanjian sewa menyewa mobil, 12 dokumen perjanjian sewa menyewa mobil, pakar nomor mobil palsu, kwitansi, uang tunai Rp. 18.000.000 diduga hasil penjualan mobil, KTP atas nama HA, KTA atas HA, kartu ATM, Stnk mobil Toyota Veloz. Beberapa STNK dari kendaraan yang disita, buku tabungan, handphone merk Oppo, dan buku cek bank mandiri,”. Jelas Kabid Humas Polda Kepri
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,tersangka Iptu Hiswanto Ady bersama dengan 3 rekannya yang mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Mapolda Kepri disangkakan adalah pasal 378 dan atau pasal 372 Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (CNI-01)