Kepri,CakraNEWS.ID-Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 53.255,49 gram atau setara 53 Kg, hasil pengungkapan sindikat jaringan narkotika internasional, Malaysia-Indonesia di musnahkan Kapolda Kepri, Irjen Pol, Aris Budiman.
Pemusnahan narkoba tersebut, turut disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur Kepri Hj.Marlin Agustina, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Rudi Pranoto, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Danrem 033/WP, Brigadir Jenderal TNI Jimmy Ramoz Manalu, Ka BNNP Kepri Brigjen Pol. Henry P. Simanjuntak. di halaman gedung Lancang Kuning, Mapolda Kepri, Jumat (22/4/2022).
“Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 53.255,49 gram, yang di musnahkan hari ini, merupakan hasil pengungkapan tiga laporan polisi, yang di tindak lanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Kepri bersama Satresnarkoba Polresta Barelang dan Dirjen Bea Dan Cukai Batam periode bulan Maret hingga April 2022,”ungkap Kapolda Kepri, dalam keterangan kepada wartawan di halaman gedung Lancang Kuning, Mapolda Kepri, Jumat (22/4/2022).
Jenderal bintang dua itu menjelaskan, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak, 53.255,49 gram di seludupkan oleh lima orang tersangka berinisial Zl, BA, BIR, ZA Dan EH dari Malaysia ke Batam Indonesia.
“Masing-masing tersangka memiliki tugas dan perannya masing-masing yaitu Inisial Zl, berperan sebagai penjemput sabu dari orang Malaysia di laut menggunakan speed boat dan menuju Kepelabuhan Sagulung, Batam. Sedangkan untuk tersangka ZA,BA,BIR berperan sebagai pengantar sabu dari Batam ke Lombok menggunakan pesawat melalui Bandara Hang Nadim. Dan tersangka EH berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Batam menuju Tanjung Batu, dengan menggunakan Speed Boat,”ucap Aris.
Aris menjelaskan, para tersangka berhasil di tangkap di tiga tempat kejadian perkara berbeda, di antaranya di perairan laut jembatan satu Barelang, Keluarahan Sembulung, Kecamatan Galang Kota Batam. Selain itu tersangka lainnya berhasil di tangkap saat hendak melewati pemeriksaan X-Ray, pintu satu terminal keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim Batam dan perairan laut Sekitar Pulau Telan Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.
“Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka yakni dimasukkan di dalam dua buah tas dan disimpan di dalam boat pancung. Selain itu para tersangka juga memasukan barang bukti sab-sabu kedalam tubuh manusia melalui anus. Namun saat hendak berangkat ke Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui bandara Hang Nadim Batam, barang bukti tersebut terdeteksi oleh petugas x-ray bandara keberangkatan. Tersangka lain juga menyembunyikan sabu-sabu di dalam palka kapal, kemudian berangkat membawa sabu menggunakan speed boat dari batam menuju tanjung batu,”ungkap Kapolda Kepri
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu tersebut, di musnahkan dengan cara di bakar di dalam mesin incinerator yang mampu membakar senyawa berbahaya dalam narkoba Hilang.
“Saya sangat mengapresiasi terhadap Kinerja TNI-Polri dalam penanganan Narkotika khususnya kepada Polda Kepri atas pengungakap kasus narkotika yang diselenggarakan hari ini. Saya juga berharap semoga rekan-rekan semua selalu diberikan kekuatan dalam mengungkap kasus-kasus luar biasa,”ucap Wakil Gubernur Kepri Hj. Marlin Agustina.
Di kesempatakan yang sama, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, menjelaskan terhadap ke-5 tersangka dapat di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal sepuluh miliyar rupiah.
“Dengan dimusnahkannya 53 Kilogram narkotika jenis sabu ini, dengan demikian Polda Kepri telah menyelamatkan 266.277 jiwa masyarakat Kepulauan Riau dari bahaya penyalahgunaan narkotika (1 Gram Sabu Dipakai Untuk 5 Orang),”ucap Kabid Humas Polda Kepri.
“Walaupun di tengah pandemi covid-19, mari sama-sama kita bersinergi untuk memutus rantai narkoba dan memberantas seluruh penyebarannya dengan melakukan edukasi dan sosialisasi hukum, baik hukum positif maupun hukum agama. mari terus bersinergi dan berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan narkoba ini,”sambung Kabid Humas Polda Kepri. *CNI-01