Polda Kepri Ringkus 26 Tersangka Narkoba Bersama Puluhan Barang Bukti Sabu Dan Ekstasi

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Komitmen dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya, kembali di tunjukan Kepolisian Daerah Kepulalau Riau dengan berhasil mengungkapkan 19 kasus peredaran narkotika.

Dari 19 kasus narkoba yang di ungkap, Polda Kepri mengamankan 26 orang tersangka yang terdiri dari 24 orang laki-laki dan 2 orang perempuan bersama barang bukti narkotika.

“Jajaran Polda Kepri bersama instansi terkait, telah menangani 19 perkara. Dari jumlah tersebut, 5 perkara memiliki barang bukti yang signifikan. Salah satunya adalah penyitaan 93,3 kilogram narkotika jenis sabu, hasil kolaborasi serta joint investigation dengan Bea Cukai Batam,” ungkap Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, pada saat konferensi pers di loby utama Polda Kepri, Rabu (26/3/2025).

Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi selama kurang lebih 2 minggu terakhir di bulan Maret.

“Penangkapan pengedar jaringan narkotika ini dilakukan di perairan Lagoi, setelah para pelaku berusaha memasukkan narkotika dari negara tetangga. Bea Cukai dan Direktorat Narkoba Polda Kepri berhasil melakukan pengejaran dan penangkapan,”ujar Kapolda Kepri.

Jenderal bintang dua itu menjelaskan,rincian barang bukti yang diamankan dari 19 kasus narkoba yang di ungkap Polda Kepri diantaranya, Sabu kristal/padat, sebanyak 94.519,69 gram (Sembilan puluh empat ribu lima ratus sembilan belas koma enam puluh Sembilan) gram, Ekstasi sebanyak 4.043 (empat ribu empat puluh tiga) butir.

Ia menegaskan, Polda Kepri berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memerangi dan mengejar pelaku serta jaringan narkotika internasional yang menggunakan perairan Kepri sebagai jalur masuk barang terlarang.

“Kami terus memperkuat kolaborasi ini untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke wilayah perairan Republik Indonesia. Pengungkapan 19 laporan polisi ini menunjukkan keseriusan Polda Kepri, khususnya Direktorat Narkoba, yang setiap hari melakukan pengungkapan kasus signifikan, baik sabu maupun ekstasi,”tegas Irjen Pol. Asep Safrudin.

Kapolda mengatakan, terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Di tempat terpisah, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

“Kami berharap peran aktif masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Selanjutnya, apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian, ingin melihat peta kerawanan, atau mengajukan pengaduan, untuk menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang dapat diunduh melalui Google Play atau App Store,”himbau Kabid Humas Polda Kepri.**CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *