Kepri,CakraNEWS.ID- Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, berkomitmen memberantas penyeludupan barang-barang bekas import luar negeri, diwilayah hukum Polda Kepri.
Ungkapan tersebut, di tegaskan Kapolda Kepri, Irjen Pol. Tabana Bangun,saat menghadiri pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) 5.853 (lima ribu delapan ratus lima puluh tiga) koli Ballpress Periode Tegahan tahun 2018-2022 oleh Bea dan Cukai Batam, Senin (3/4/2023).
“Kami dari jajaran Kepolisian khususnya Polda Kepri sangat mendukung dalam upaya represif dan preemtif dalam hal penindakan penyelundupan barang bekas diwilayah hukum Polda Kepri,”tegas Irjen Pol Tabana Bangun.
Jenderal bintang dua itu mengatakan, Polda Kepri juga telah melakukan penindakan terhadap pelaku penyelundupan beberapa waktu lalu dan saat ini sedang dilakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan di Polda Kepri.
“ Wilayah hukum Polda Kepri merupakan pintu masuk dari praktik penyelundupan barang-barang bekas, maka kami berharap dukungan dari Instansi serta rekan-rekan dalam memberikan informasi maupun membantu mencegah adanya tindak pidana penyelundupan barang-barang bekas di wilayah Hukum Polda Kepri,”harap Irjen Pol Tabana Bangun.
Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bekas impor, tentu akan memberikan kepastian hukum dan pemerataan hak-hak serta memberikan hak perlindungan kepada masyarakat dalam hal seperti kesehatan dan perekonomian.*CNI-01