Kepri,CakraNEWS.ID- Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah ProvinsiKepulauan Riau di tunjukan Direktorat Reserse Narkoba, Polda Kepri dengan berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkotika.
Dari 10 kasus pengungkapan narkotika diwilayah hukum Polda Kepri, periode 1 November 2024 hingga 18 November 2024, tercatat 101 orang tersangka berhasil di amankan Ditresnarkoba Polda Kepri. 101 orang tersangka narkoba yang di amankan terdiri atas 12 pengedar atau kurir yang sedang dalam proses hukum, dan 89 penyalahguna yang menjalani restorative justice dan rehabilitasi.
Tidak hanya mengamankan 101 orang tersangka, Ditresnarkoba Polda Kepri juga mengamankan dan menyita barang bukti narkotika berupa, narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.091,21 gram, ganja kering seberat 689,21 gram, ekstasi sebanyak 204 butir, dan Happy Five sebanyak 10 butir.
“Selain pengungkapan kasus narkotika di Kepri, Polda Kepri mendeklarasikan transformasi Kampung Aceh di Kota Batam menjadi kampung Madani sebagai wujud pelaksanaan Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Langkah ini tidak hanya membuktikan efektivitas strategi penegakan hukum, tetapi juga mencerminkan dedikasi aparat kepolisian terhadap keamanan masyarakat,”ungkap Kapolda Kepri, Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah, kepada wartawan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kepri, Selasa (19/11/2024).
Keberhasilan ini, kata Irjen Yan Fitri, diharapkan dapat menjadi dorongan positif dalam menciptakan wilayah yang bebas dari narkoba
“Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta bersama-sama mendukung pembangunan nasional dengan menaati hukum,” himbau Kapolda Kepri. *CNI-01