Ambon, CakraNEWS.ID– Gerakan Penyelamat -Saka Mese Nusa (GP-SMN) kembali menyoroti persoalan dugaan Korupsi di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
GP-SMN menilai, Polda Maluku tidak transparansi atas semua pentahapan yang pernah dilalui.
Hal ini disampaikan Anjas Hanubu koordinator GP-SMN kepada wartawan di Ambon, (25/05).
“Sampai saat ini tidak ada keterbukaan informasi publik, terkait Dugaan korupsi Surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2022-2023 dan rehabilitasi gedung TP.PKK kabupaten Seram Bagian Barat, yang menyeret nama mantan Pj. Bupati SBB Andi Chandra As’adudin dan pemilik CV. Aurora Marawangen saudara Andi Nur Akbar, ungkap Hanubun.
Dikatakan, Polda Maluku lewat Ditreskrimsus yang turut menangani kasus tersebut tidak transparan kepada publik, terutama kepada masyarakat SBB.
“Padahal kami dari gerakan Penyelamat Saka Mese Nusa telah beberapa kali melakukan gerakan persoalan dugaan Korupsi SP2D dan Rehabilitasi gedung TP.PKK di depan Polda Maluku bahkan Kejaksaan tinggi Maluku,” akui Hanubun.
Menurut hemat dia, Polda Maluku dan kejaksaan Tinggi Maluku, seharusnya dapat menyelesaikan masalah ini tanpa harus menelan waktu lama.
Pasalnya, kasus Dugaan korupsi SP2D fiktif dan Rehabilitasi gedung TP.PKK ini telah sampai pada pemanggilan saksi-saksi, namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut terkait kasus tersebut.
“Apakah telah sampai pada SP3 ataukah masih mangkrak di meja penyidik ,” ujar Hanubun mempertanyakan.
Pihaknya memastikan GP-SMN akan terus mengawal kasus tersebut sampai ada keputusan hukum tetap .
“Kami akan menyurati Ditreskrimsus Polda Maluku untuk menanyakan persoalan tersebut, kalaupun kasus dalam tahap penyidikan dan belum selesai, maka GP.SMN akan mendesak lagi dengan aksi untuk secepatnya menetapkan tersangka,” pungkas dia.*** CNI-04