Jakarta,CakraNEWS.ID- Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan obat terapi COVID-19 dengan harga berkali-kali lipat di kawasan Jakarta dan sekitarnya. Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan 24 orang yang terlibat dalam proses penjualan.
“Ada 24 orang, termasuk satu perawat kami amankan. Modusnya itu dia bisa membeli dari apotek dan farmasi karena harga standar dengan memalsukan surat dokter serta bekerja sama dengan orang apotek,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (4/8/2021).
Pengungkapan penimbunan obat terapi Covid-19 bukan pertama kalinya dilakukan polisi di masa pandemi. Pelaku merupakan orang yang mencari keuntungan semata di saat masyarakat menderita. Mereka membeli obat terapi Covid-19, menimbunnya, lalu menjualnya kembali dengan harga berkali-kali lipat.
“Ada avigan. Kita lihat avigan harganya tidak terlalu mahal, tapi karena ditimbun dan langka, dijual sampai puluhan juta,” tuturnya.
Dari 24 orang itu, ada perawat yang turut diamankan karena mengambil obat dari pasien yang telah meninggal dunia. Dia kumpulkan lalu dijual dengan harga mahal. Dari 24 orang itu berinisial BC, MS, AH, RS, LO, RH, TF, NN, SJ, MS, MH, RB, AH, SO, YN, HH, AA, UF, LP, DW, MI, MR, DS, dan MD. Turut Diamankan bukti berupa 6.964 butir dan 27 botol vial obat terapi Covid-19 berbagai merek.
Obat-obat yang ditimbun ini meliputi obat Avigan Favipiravir, Acterma, Fluvir Oseltamir, Azithromycin, hingga Ivermectin. Para pelaku mendapatkan obat-obatan dengan dengan membeli dari rumah sakit dengan menggunakan resep dokter palsu.
Adapun obat dimaksud, yakni Avigan Favipiravir 200 mg tablet dijual Rp200.000 dari harga normal Rp22.500. Actemra 80 mg/4 ml dijual Rp40.000.000 dari harga normal Rp1.162.200. Fluvir Oseltamivir 75 mg tablet dijual Rp 100.000 dari harga normal Rp 26.000.
Lalu, Azithromycin 500 mg tablet dijual Rp13.500 dari harga normal HET Rp1.700. Kemudian, Ivermectin 12 mg tablet dijual Rp75.000 dari harga normal Rp.7.500.
Para pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 196 dan atau Pasal 198 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 juncto Pasal 10 UU No 8 tentang Perlindungan Konsumen.
“Keseluruhannya ini diancam dengan hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Kabid Humas. (CNI-01).