Jakarta,CakraNEWS.ID- Polda Metro Jaya, berhasil ungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat keterangan dokter hasil swab PCR Covid-19 palsu secara online
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pemalsuan surat hasil swab PCR di Jakarta. Satu dari empat pelaku yang ditangkap diketahui masih di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pemalsuan surat swab PCR ini terjadi di 3 lokasi. Satu pelaku masih dalam pengejaran polisi.
“Ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) dengan empat tersangka yang sudah kita amankan. Ada 1 yang DPO kita sedang lakukan pengejaran. Kenapa yang lain tidak kami hadirkan? Karena anak di bawah umur,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Keempat tersangka itu berinisial ESVD, BS, dan AR, serta satu orang anak di bawah umur. Menurut Yusri, para pelaku telah sejak bulan Maret 2021 melakukan aksinya.
Dalam aksinya para pelaku memasarkan jasa layanannya di media sosial. Tarif murah diberikan kepada pelaku bagi para calon konsumen.
“Masing-masing untuk swab antigen itu dijual dengan harga Rp 60 ribu untuk surat keterangan antigen. Kemudian untuk PCR dengan Rp 100 ribu dan kartu vaksinasi ini sama dihargai Rp 100 ribu,” jelas Yusri.
“Sejak bulan Maret lalu mereka beroperasi sudah ada sekitar 97 orang sampai ratusan mereka sudah menjual surat keterangan palsu seperti ini,” tambahnya.
Para pelaku kini telah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 263, 266, dan 268 KUHP tentang pemalsuan dokumen. (CNI-01)