CakraNEWS.ID- Muhammad Farid Andika alias MFA ditetapkan menjadi tersangka atas kasus aksi viral penodongan pistol atau aksi ‘koboi’ di Duren Sawit, Jakarta Timur. Polisi menyebut pistol yang dimiliki Farid tidak ada izin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Farid bukanlah anggota Perbakin. Terkait ditemukan identitas kartu tanda anggota (KTA) cabang olahraga menembak, Yusri menegaskan, hal itu sudah tidak berlaku.
“Perbakin nggak keluarkan kartu (KTA) seperti apa yang dimiliki oleh MFA, karena perusahaan cabang menembak yang mengeluarkan sudah tutup sehingga dianggap air soft gun tersebut itu tidak ada izin,” ujar Kabid Humas, Minggu (4/4/2021).
Kabid Humas mengatakan Perbakin Basis Shooting Club sudah tutup. Sehingga KTA yang dikeluarkan itu sudah tidak berlaku.
“Kartu terkait senjata itu dikeluarkan oleh organisasi yang sudah tutup dan kartunya sendiri sudah tidak berlaku,” tambahnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Muhammad Farid Andika sebagai tersangka. Farid Andika resmi ditahan polisi. (CNI-01)