CakraNEWS.ID- Melarikan diri dan masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) oleh Polres Nabire sejak Januari 2020 dalam kasus transaksi amunisi, Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias NT (25 tahun), akhirnya diringkus personil Polda Papua.
Ia ditangkap di depan Kampus Universitas Yapis Jayapura, pada Senin (4/1/2021) sekitar pukul 17.30 WIT, tanpa perlawanan. Penangkapan Naftali Tipagau, berdasarkan daftar pencarian orang nomor: DPO/03/III/Res.1.24/2020/Ditreskrimum dan laporan polisi Nomor: LP/02–a/I/2020/Papua/Res Nabire tanggal 25 Januari 2020.
“ Tersangka NT merupakan Sekretaris umum KKB di wilayah Intan Jaya yang aktif melakukan propaganda di media sosial. NT aktif melakukan propaganda di media sosial, dengan mengangkat isu-isu pelanggaran HAM oleh aparat keamanan. NT juga berperan mendukung upaya penolakan Otsus Jilid II dan pelaksanaan MSN (Mogok Sipil Nasional) 2021,” ungkap Kapolda Papua Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw, dalam konferensi pers kepada wartawan di Mapolda Papua, pada Selasa (5/1/2021).
Kapolda mengatakan, Naftali Tipagau merupakan salah satu pemasok senpi dan amunisi yang ditujukkan untuk memenuhi persenjataan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Intan Jaya, Papua. Catatan kepolisian, Nataniel Tipagau, pada 25 Januari 2020 melakukan transaksi pembelian amunisi bersama-sama dengan Paulus Tebay di Kabupaten Nabire.
Pada saat dilakukan penindakan, aparat gabungan berhasil mengamankan Paulus Tebay beserta barang bukti amunisi kaliber 9 mm sebanyak 20 butir dan uang tunai sebesar Rp1,110 juta, sedangkan Naftali Tipagau berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor. Pada 12 November 2020, tersangka kembali melakukan transaksi jual beli senjata dan amunisi bersama-sama dengan Lingkar di Kabupaten Nabire, dan kembali berhasil melarikan diri. Sedangkan Lingkar ditangkap.
“Tersangka juga aktif dalam organisasi KNPB dengan jabatan sebagai sekretaris umum KNPB wilayah Kabupaten Intan Jaya, aktif melakukan propaganda dengan mengangkat isu-isu pelanggaran HAM yang dilakukan aparat keamanan di media sosial dalam mendukung upaya penolakan Otsus Jilid II dan pelaksanaan mogok sipil nasional 2021,” kata Waterpauw.
Dia menambahkan, saat ditangkap disita satu unit handphone, empat buah flashdisk dan satu lembar surat yang ditulis tangan dari KKB Intan Jaya ditujukan kepada Bupati Paniai.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Nataniel Tipagau, dijerat pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” tegas Kapolda Papua. (CNI-01)