Kepri,CakraNEWS.ID- Berkas Yudha Lesmana, tersangka kasus pembunuhan korban almarhum Fitri Suryati, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke tahap 1 (Penyerahan Berkas Perkara) oleh penyidik Satkreskrim Polresta Barelang kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kota Batam.
“Untuk berkas tersangka Yudha Lesmana, telah dirampungkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke tahap-I kepada penyidik Kejari Batam,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan, yang ditemuai CakraNEWS.ID, Selasa (12/3/2019).
Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Di Bengkong-Kepri
Dikatakan, selain akan melimpahkan berkas ke tahap-1, penyidik Satreskrim Polresta juga akan melampirkan daftar pencarian barang bukti, lantaran barang bukti hasil kejahatan yang dibuang tersangka Yudha Lesmada masih dalam pencarian Polisi.
Diketahui sebelumnya, Yudha Lesmana (26 tahun) diringkus oleh Subdit III Jatanras Polda Kepri dan bersama Tim Macan Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polrsta Barelang, AKP Andri Kurniawan di Indekosnya kawasan Bengkong Permai, Senin (11/2/2019) sekitar pukul 23.30 WIB, lantaran diketahui sebagai otak dibalik pembunuhan Fitri Suryati.
Baca Juga: Mahasiswi Kota Batam, Ditemukan Tewas Mengenaskan Dalam Rumahnya di Bengkong-Kepri
Yudha Lesmana,yang melawan saat diringkus oleh Polisi, akhirnya dihadiai timah panas yang bersarang dikaki bagian kirinya oleh tim gabungan Reskrim Polda Kepri dan Polresta Barelang. (CNI-01)