Kepri,CakraNEWS.ID- Berkas kasus tindak pidana prostisusi online dengan tersangka Agus Supriyadi (32 tahun) dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke tahap-I (Penyerahan Berkas Perkara) oleh Penyidik IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (DITRESKRIMUM) Polda Kepulauan Riau ke Kejaksaan Tinggi Kepri
Hal ini diungkapkan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Dhani Catra Nugraha yang kepada Wartawan di Mapolda Kepri, Rabu (13/3/2019)
“Untuk berkas tindak pidana prostitusi online dengan tersangka Agus Supriyadi sudah siap dan tinggal ditandatangi oleh Pa Dir Reskrimum, dan dalam waktu dekat akan kami serahkan berkas tahap-I ke penyidik Kejati Kepri,” tutur Nugraha.
Perwira Polri berpangkat satu melati itu mengatakan, untuk melengkapi berkas tahap-1, penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri telah melakukan penambahan pemeriksaan kepada 9 orang saksi.
“Untuk saksi yang awalnya hanya 7 orang yang diperiksa, ada 2 orang saksi tambahan yang tidak lain adalah merupakan korban dari prostitusi online tersebut. Kedua saksi tersebut telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik Subdit VI di Jakarta,”Ungkapnya.
Lanjut dikatakannya, selain melakukan pemeriksaan kepada 9 orang saksi dari 32 orang yang menjadi korban prostitusi online, penyidik Subdir IV Ditreskrimum Polda Kepri juga telah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Informasi dan Komunikasi di Jakarta untuk memblokir situs prostitusi online milik tersangka Agus Supriyadi.
“Dari pengakuan 9 orang saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangan, mengakui ikut terjerumus dalam prostitusi online yang dibuat oleh tersangka Agus Supriyadi, lantaran kebutuhan ekonomi,” Ucapnya.
Diketahui sebelumnya, prostitusi online menggunakan media sosial dengan korban 32 wanita cantik dibeberapa daerah berhasil dibongkar oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau, Sabtu (9/2/2019)
Dari pengungkapan tersebut,Penyidik Subdit IV Ditreskrimum berhasil meringkus salah seorang pelaku bernama Agus Supriyadi yang diketahui merupakan mucikari bisnis esek-esek di media sosial tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga, delapan tersangka telah diamankan baik yang bertindak sebagai mucikari maupun sebagai pekerja seks komersial.
“Kerjanya terorganisir dan para PSK ini dijajakan melalui jejaring sosial,” kata Erlangga saat konfrensi pers pengungkapan kasus di Mapolda Kepri, Senin (11/2/2019).
Perwira Polri berpangkat tiga melati tersebut mengatakan, terungkapkanya kasus prostutisi online tersebut, berawal dari penangkapan Agus Supriyadi yang merupakan seorang mucikari. Dari keterangan Agus Supriyadi, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan NJ (19) asal Cirebon yang merupakan oknum mahasiswi rekrutan A Supriyadi.
Setelah menangkap A Supriyadi dan NJ, polisi mengamankan enam tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut yaitu VR (19) asal Purwakarta, WA (23) asal Batam, MA (36) asal Medan, FH (31) asal Batam, DR (24) asal Medan dan E (19) asal Pangandaran.
Erlangga mengatakan, untuk proses perekrutannya, Agus Supriyadi membuka lowongan kerja melalui internet dengan membuat sebuah website. Untuk tarif, Agus Supriyadi mematok harga yang bervariasi mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 4 juta.
Erlangga mengatakan, konsumen A Supriyadi berasal dari sejumlah kota diantara nya Jakarta, Bali, Maksar, Jogjakarta dan Bandung.
“Jadi konsumennya bukan di Batam saja, bahkan juga melayani dari luar Batam,” ujar Erlangga.
Agus Supriyadi, sang mucikari prostitusi online, dijerat dengan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (CNI-01)