Maluku,CakraNEWS.ID- Penyaluran bantuan sosial (BANSOS)kepada masyarakat kurang mampu baik di tingkat Desa/Negeri maupun Keluarahan menjadi tanggung jawab pihak Kepolisian melalui peranan Bhabinkamtibmas.
Hal ini disampaikan Kasat Binmas Polres P.Ambon dan Pp.Lease,AKP W.B Minanlarat, dalam pemaparan materi pada kegiatan Diklat Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2)/ Family Development Session (FDS) Program Keluarga Hatapan (PKH) E- Learning Tahun 2019, yang di selenggarakan oleh Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Regional VI Papua, bertempat di Lantai VII Ruang Pertempuan di Hotel Every Bright Jl Cendrawasih,nomor 20 Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau Kota Ambon,Jumat (5/4/2019).
“Struktur penegakan Bansos kita dari tingkat Polda Polres Polsek sampai ketingkat Desa negri dan kelurahan diaman disana ada bhabinkamtibamas dan bhabinsa dalam penampingan dalam lapangan. Bantuan sosial merupakan tanggung jawab kita bersama,”ungkap Minanlarat.
Mantan Kapolsek Sirimau itu mengatakan, pemantauan terhadap setiap pelanggaran yang terjadi dalam penyaluran Bansos kepada masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial dengan Pemerintah yang ada di Desa,Negeri maupun Kelurahan tetapi juga menjadi tanggung jawab pihak Kepolisian.
“Tanggung jawab bantuan sosial adalah menjadi tanggung jawab kita bersama. Hal ini kita lakukan dengan cara kerjasama yamg baik, sinergi kordinasi dan kalaborasi. Apabila ada penyalah gunaan penyimpangan bansos dan nantinya di tindak lanjuti oleh Polisi dan di tindak lanjuti serta ada keputusannya dan mampu mengantikan kerugian Negara melalui sanksi administrasi atau demosi. Dan nantinya keputusan tersebut ada pada instansi atau lembaga bukan ke Polisi,” Ucapnya.
Disisi lain, Kepala BBPPKS dalam sambutan pembukaannya mengatakan, Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) atau Family Development Session (FDS) merupakan proses belajar peserta Program Keluarga Harapan (PKH) berupa pemberian dan pembahasan lnformasi praktis di bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan, perlindungan anak, kesejahteraan sosial lansia dan penyandang disabilitas yang disampaikan melalui pertemuan kelompok bulanan.
“P2K2 ini akan diberikan kepada seluruh peserta PKH baik yang baru maupun lama. Program ini hadir bukan saja untuk memberikan bantuan uang tunai bersyarat, akan tetapi PKH juga marupakan program untuk memberikan advokasi bagi keluarga sangat miskin agar hak-hak dasar mereka terpenuhi, khususnya untuk aspek kesehatan, pendidikan, ekonomi, perlindungan anak dan kesejahteraan penyandang disabilitas dan lansia,”tutur Kepala BBPPKS .
Dikatakannya, P2K2 merupakan alternative solusi dalam penyempurnaan program keluarga harapan agar mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan bagi keluarga penerima manfaat PKH.
“Untuk penyusunan Program P2K2 dimulai sejak tahun 2013 dari tahap assessment, perencanaan dan pelaksanaannya melibatkan Kementerian Soslal, Bappenas, Kementerian Kesehatan, World Bank Unicef dan Australia Aid,”Ungkapnya.
Turut hadir dalam kegiatan Diklat Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2)/ Family Development Session (FDS) Program Keluarga Hatapan (PKH) E- Learning Tahun 2019, Kadis Sosial Provinsi Maluku, Danramil Sirimau Mayor Inf. Ibrahim Amin, Kasat Binmas Polres Ambon dan Pp Lease AKP W.B Minanlarat, Kadis Sosial Kota Ambon, Pejabat Struktural BBPPKS Jaya Pura, Nara Sumber dan Fasilitaror Diklat Elianing P2K2 dan peserta diklat sekitar 102 orang. (CNI-01)