Kepri,CakraNEWS.ID- Identitas Polisi gadungan, yang diperankan oleh pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Halte Kawasan PT. Cammo, Kecamatan Batam Kota, berhasil di ungkap tim gabungan Polsek Batam Kota dan Ditreskrimum Polda Kepri.
Dari pengungkapan tersebut,dua pelaku curat, berinisial ED dan SSG, berhasil di ringkus tim gabungan, pada tanggal 2 Januari 2024. Selain meringkus dua tersangka curat, Polisi juga mengamankan satu orang tersangka lainnya berinisial R yang di ketahui sebagai penadah barang hasil curian dari para tersangka curat.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, dalam konferensi pers, di lobi Ditreskrimum Polda Kepri, Senin (8/1/2024) menjelaskan, kronologi kejadian berawal korban yang berumur 18 tahun, saat itu berada sendirian menunggu temannya di Halte Kawasan PT. Cammo, Kecamatan Batam Kota,pada hari Sabtu, tanggal 30 Desember 2023, sekitar pukul 03:00 WIB. Melihat korban yang berdiri sendirian, kedua pelaku ED dan SSG lantas mendatangi korban, dimana para tersangka mengaku dirinya sebagai anggota Polri dan menanyakan identitas korban.
Setelah korban menyerahkan identitasnya, para tersangka menodongkan senjata api terhadap korban kemudian mengambil barang-barang miliknya, dan memerintahkan korban untuk ikut/dibonceng oleh pelaku lalu korban diturunkan di pinggir jalan depan perumahan Plamo Garden dan tersangka melarikan diri.
Barang curian yang berhasil di bawa lari oleh para tersangka di jual ke salah seorang penadah barang curian berinisial R. Ke-2 pelaku yang melarikan diri akhirnya berhasil di ringkus oleh tim gabungan Polda Kepri dan Polsek Batam Kota,pada tanggal 2 Januari 2024.
“Modus operandi dari para tersangka adalah berpura-pura sebagai anggota polri kemudian menanyakan identitas korban lalu menodongkan senjata kemudian mengambil barang-barang milik korban,”ungkap Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad.
Kabid Humas Polda Kepri menuturkan, dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) buah senjata api rakitan menyerupai jenis revolver, 1 (satu) butir peluru Kal 9 mm, 1 (satu) unit HP merk Poco M4 Pro warna kuning, 1 (satu) kalung imitasi bermotif cakar harimau berwarna silver dan 1 buah motor Honda Beat.
“Peran dari masing-masing tersangka adalah yang pertama Inisial ED sebagai eksekutor dan mantan resedivis kasus tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan dengan putusan hukuman selama 12 (dua belas) tahun penjara. ED keluar penjara pada tanggal 2 Februari 2022, berikut nya tersangka dengan inisial SSG yang merupakan rekan dan pemilik senjata api rakitan dan terakhir untuk tersangka R perannya tersebut adalah sebagai penadah atau pembeli motor hasil curian tersebut,”ucap Kabid Humas Polda Kepri.
Arsyad mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, kedua tersangka curat, ED disangkakan pasal 365 KUHP jo pasal 1 Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun. Tersangka SSG disangkakan Pasal 365 KUHP Tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. Dan untuk tersangka R disangkakan pasal 480 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
“Bagi masyarakat lainnya apabila terjadi kerugian terkait pencurian sepeda motor, segera lapor Polisi. Kami semua mengharapkan kerjasama dan komunikasi dari anda untuk bersama-sama berkolaborasi dalam proses,”ujarnya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila berada diluar rumah pada malam hari agar dapat lebih berhati-hati dan bisa memilih tempat yang lebih aman.
“Hindari tempat-tempat sepi atau area terpencil kemudian perhatikan daerah sekitar serta tetap berperilaku waspada. Dan untuk masyarakat yang ingin mengetahui informasi-informasi penting tentang kepolisian, masyarakat bisa mendownload aplikasi Super APP Polri dikarenakan aplikasi tersebut sangat berguna sebagai salah satu contoh nya mengetahui tingkat kerawanan daerah tersebut apabila ingin berpergian,” himbau Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad. *CNI-01