Piru, CakraNEWS.ID– POLRES Seram Bagian Barat (SBB) merilis kasus pencabulan yang menjerat salah satu guru Sekolah Dasar (SD) di kecamatan Taniwel, Seni (13/02).
Didiampingi Wakapolres Kompol Hilda Misse Siwabessy, Kapolres AKBP Dennie Andreas Dharmawan menyatakan, selain pencabulan, kasus lain seperti pembunuhan juga akan dibuka kepada masyarakat.
Untuk dua kasus pencabulan, dijelaskan, 7 Februari 2023 lalu, Polisi telah menagkap pelaku yang diduga melakukuan pencabualan terahap Anak dibawah umur. Pencabulan oleh oknum Guru SD itu terjadi pada Kamis 2 Ferbuari 2023.
Oknum yang berinisial SW (52) diduga telah melakukan tindakan senonoh terhadap Anak dibawah umur yang masih duduk di bangku sekolah kelas VI SD.
Dijelaskan, keluarga Korban sebelumnya mendengar cerita bocah 12 Tahun itu. Hingga diteruskan dengan membuat laporan Polisi
Diceritakan, saat korban bermain di depan sekolah, kemudian SW disuruh korban untuk mencari buku di ruang perpustakaan, sesampainya di perpustakaan, korban sedang mencari buku SW mengikuti dari belakang dan melakukan tindakan tidak terpujinya tersebut.
“SW dijerat dengan pasal (83) 3 undang undang nomor 35 tahun 2004. Penjara menimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.
MASIH dengan kasus yang sama, yang lebih tragis adalah hingga korban hamil. Hal ini dialamu anak usia 14 tahun. Hal ini disampaikan berdasarkan laporan polisi LP-B/15/1/SPK/Polres bahwa tertanggal 30 Januari, kasusu ini sudah dalam tahap penyidikan. Saksi dalam kasusu itu pun sudah diperiksa Polisi.
Oknum warga berinisial T itu telah ditahan Polres SBB. Dirinya (T) ditahan sejak 9 Februari lalu.
Aksni oknum tersebut diketahui dilakukan sebanyak dua kali di bulan November 2022 dan terakhir di bulan Desember 2022. Aksinya tersebut hingga korban hamil.
Dijelaskan, dari berkas pemriksaan secara pisiologis korban merasa diambil masa depannya oleh perbuatan pelaku yang masi sekompleks dengan korban di Desa Uwet Kecamatan Taniwel Kab SBB.
Tersangka T sendiri adalah seorang pengangguran di Desa Uwet Kecamatan Taniwel Kabupaten SBB.
“Tersangka dijearat pasal 81 ayat UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah penggati UU nomor 1 tahun 2016 tetang perubahan ke dua atas UU RI nomor 23 tahun 2022, tetang perlundungan Anak menjadi UU jo pasal 36 D UU RI nomor 35 tahun 2014 jo pasal 64 ayat 1 KUHP pidana
,” pungkas Kapolres.
Hadir dalam Pers Konfres mendampingi Kapolres AKBP Dennie Andreas Dharmawan S I K , diantaranya Waka Polres Kompol Hilda Misse Siwabessy, Kasat Reskrim Iptu Iwan dan Kasat Humas Polres Seram Bagian Barat.*** CNI-04