Maluku,CakraNEWS.ID- Tiga pemuda pengangguran spesialis pencurian barang elektronik dibeberapa sekolah yang ada di Kota Ambon dan Maluku Tengah, berhasil diringkus oleh personil Buru Sergap Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Ambon dan Pp.Lease, Sabtu (15/6/2019).
Kasubag Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease,Ipda Julkisno Kaisupi, dalam rilisnya, Senin (17/6/2019) menjelaskan, tertangkapnya tiga pemuda spesialiasi pencurian barang elektronik di beberapa sekolah yang ada di Kota Ambon dan di Kabupaten Maluku Tengah, berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/12 /I/ 2018/Maluku/Reskrim Ambon/Polsek Salahutu,tanggal 16 Januari 2018 dan Laporan Polisi nomor: 486/VI /2019/Maluku/Reskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, tanggal 16 Juni 2019.
Dari proses penyelidikan terhadap 2 Laporan Polisi tersebut, Tim Buser Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease berhasil memperoleh informasi dari agen mengenai tindakan para pelaku yang diketahui sudah melakukan aksi pencurian dengan sasaranya adalah sekolah-sekolah.
“Dari penyelidikan kasusnya, 2 orang pelaku pencurian masing YZA (22 tahun) dan IT (21 tahun) akhirnya berhasil diamankan Polisi, di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, pada Sabtu (15/6/2019). Dari tangan pelaku YZA, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil curian diantaranya, 2 unit layar monitor komputer warna hitam merk Samsung dan layar monitor warna putih merk HP,”ungkap Kaisupy.
Baca Juga: Tembang Pujian Rohani, Brimob Polda Maluku Untuk Jemaat GPIB Maranatha Jakarta
Ia mengatakan, pelaku YZA yang diperiksa oleh Polisi mengakui kedua barang bukti layar monitor komputer tersebut, merupakan hasil curiannya bersama salah seorang temannya berinisial MJP di sekolah LKMD, di Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. MJP yang melakukan pencurian telah diamankan pada kasus pencurian TKP lain/limpahan ke Polsek Salahutu.
Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap para pelaku diketahui bahwa beberapa kejadian pencurian dengan sasaran Sekolah adalah merupakan aksi dari para pelaku diantaranya:
- TKP SMA Neg 3 Salahutu Tulehu yang LPnya ada di Polsek Salahutu adapun yang hilang berupa,7 buah Infocus dengan pelaku YZA dan IT
- TKP Sekolah LKMD Laha, yang LPnya baru dibuat di SPKT Polres Ambon.Adapun yang hilang berupa, 2 buah Infocus, 1 buah Laptop warna merah, dgn 1 buah Hp Samsung Vi, 3 buah Layar Monitor ( Yang baru didapat 2 buah Layar Monitor ). Dengan pelaku, YZA,BN,MJP dan MYK
- TKP SMA Amahusu dengan barang yang hilangberupa : Layar Monitor 8 buah, dengan pelaku pencurian, YZA dan IT Para pelaku : YZA dan IT
- TKP Sekolah LKMD Laha Kejadian kedua, LPnya sdh dibua di Polres pd hari ini Minggu tgl 16 Juni 2019dengan barang yang hilang berupa, 3 buah Layar Monitor (2buah sudah disita dari tangan pelaku) dengan para pelaku pencurian YZA
Dari keterangan para pelaku diketahui bahwa semua hasil curian yg para pelaku dapatkan, semuanya dijual kepada 1 orang penadah berinisial I.
“3 orang pelaku pencurian yang berhasil diamankan oleh Polisi adalah YZA, IT dan MJP. Sedangkan 4 orang pelaku lainnya yang masih buron dan dalam pengejaran Polisi masing-masing, MYK,BN, LA dan F. Ketiga pelaku yang berhasil di tangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Rutan Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease. Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal selama 5,”tutur Kaisupy. (CNI-01)