Maluku,CakraNEWS.ID- Kurang dari 24 jam setelah insiden penyerangan yang menewaskan korban AW lantaran dikeroyok oleh OTK di, jalan raya/lorong perempatan menuju ke Kuburan Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon,pada Sabtu (30/3/2019), penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease akhirnya berhasil meringkus 6 orang pelaku.
Ke- 6 orang pelaku yang diringkus oleh Polisi di daerah Kebun Cengkeh tersebut masing-masing, AR, (28 tahun) AZ (21 tahun), LM (33 tahun) RJ (22 tahun) JB (23 tahun) JK (23 tahun)
Kasubag Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease,Ipda Julkisno Kaisupy yang dikonfirmasi CakraNEWS.ID melalui telephone selulernya,Jumat (5/4/2019) mengatakan, enam orang pelaku yang telah diamankan oleh penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease pada Sabtu (30/3/2019) sekitar pukul 02.00 WIT, merupakan otak dibalik penyerangan yang menewasakan korban AW.
“Ke eman pelaku tersebut, ditangkap oleh Polisi sesuai dengan perkembangan kasus kekerasan bersama yang terjadi di daerah Kebun Cengkeh, Kota Ambon yang tertuang dalam Laporan Polisi nomor: LP/266/III/2019/Maluku/Res Ambon, tanggal 30 Maret 2019. Sebagaiman yang diatur dalam pasal 170 ayat 2 ke 3 e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 KUHP,”jelas Kaisupy.
Ia mengatakan, terungkapnya kasus pengeroyokan yang menewaskan korban AW berawal dari adanya penganiayaan yang dialami oleh salah seorang pemuda Kebun Cengkeh, berinisial Y di tempat pesta pernikahan di kompleks Pekuburan Islam,RT 01/ RW 09,Kebun Cengkeh, Negeri Batu Merah,Kota Ambon.
Dimana korban Y mencurigai bahwa yang memukulnya merupakan orang Tulehu. Korban yang dipukul kemudian memberitahu kepada tersanga AZ dan AR.
Dan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa ketika mobil angkot Tulehu yang mengangkut korban dan saksi-saksi hendak kembali ke Tulehu dari tempat pesta Kebun Cengkeh.
Mobil angkot Tulehu yang ditumpangi oleh korban AW bersama dengan beberapa rekannya masing-masing, SRS (30 tahun),MS (18 tahun), HW (19 tahun), AL (27 tahun) diberhentikan dan dihadang oleh tersangka AR, di jalan raya/lorong perempatan menuju ke Kuburan Kebun Cengkeh. Sehingga terjadilah tindak pidana kekerasan bersama terhadap para penumpang Angkot Tulehu tersebut yang dilakukan oleh tersangka AR, AZ, LM, RJ, JB dan JK yang berujung pada meninggalnya korban atas nama AW serta korban luka atas nama SM.
Baca Juga:Pesta Pernikahan Berujung Maut Di Kota Ambon, 1 Korban Meninggal Dunia Dan 4 Orang Luka-Luka
“Para pelaku merasa tidak terima ketika salah satu teman mereka atas nama Y dipukul di tempat pesta malam Rimbi (malam pesta sebelum pernikahan). Dan para pelaku mencurigai bahwa yang melakukan pemukulan merupakan orang-orang Tulehu yang datang ke pesta malam Rimbi tersebut sehingga pada saat mobil angkot Tulehu hendak menuju Tulehu, disitulah mobil tersebut dicegat/ dihadang dan terjadi pemukulan terhadap para penumpang angkot Tulehu termasuk di dalamnya merupakan korban meninggal dunia atas nama AW,” Ucapnya.
Dikatakannya, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap ke enam orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease,penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, telah menyelesaikan proses penyelidikan dan memasuki tahapan penyidikan terhadap ke enam orang tersangka.
“Tindakan yang sudah dilakukan memasuki tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 22 orang saksi diantaranya 1 korban dan 21 sakis dan telah melakukan olah TKP di Perempatan Kebun Cengkeh. Terhadap korban meninggal dunia (MD) sudah dilakukan otopsi (menunggu hasil otopsi) serta proses pemeriksaan terhadap 6 orang tersangka. Ke-6 orang tersangka disangkakan dengan pasal 170 ayat 2 ke 3e dengan hukuman 12 tahun penjara atau Kekerasan bersama menyebabkan matinya orang,Pasal 351 ayat 3 dengan hukuman 7 tahun penjara,” Ungkapnya. (CNI-01)