Maluku,CakraNEWS.ID- Kompolotan pencurian barang berharga bernilai ratusan juta rupiah milik beberapa perusahaan negara di Kota Ambon,berhasil diringkus personil buru serga (BUSER) dan personil pidana umum (PIDUM) Satuan Reserse Kriminal Polresta P.Ambon dan Pp.Lease. Dari pengungkapan tindak pidana pencurian tersebut, 9 tersangkah berhasil di amankan personil gabungan Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease.
“Ke-9 tersangka pencurian yang di amankan Polisi berinisial, A.R (24), B.P (14), J.K (16), S.L (14), A.L (16), M.B (15), G.M (13), S.M (16) dan A.R (22). Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial NR masih dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease. 9 pelaku pencurian yang ditangkap beraksi di sejumlah tempat dan waktu berbeda. Total barang yang dicuri senilai Rp 175 juta,”ungkap Kasat Reskrim Porlestra P.Ambon dan Pp.Lease, AKP Mido Johanis Manik, dalam keterangan yang diterima CakraNEWS.ID, Senin (24/10/2022).
Mido mengatakan, 9 pelaku mulai ditangkap oleh personil unit Buser dan Pidum pada Jumat (21/10/2022)-Sabtu (22/10/2022).
“Penangkapan terhadap 9 pelaku, dilakukan berdasarkan tiga laporan polisi. Diantaranya No: LP/B/514/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 20 Oktober 2022, Nonomor : LP/B/519/ X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 20 Oktober 2022, dan Nomor: LP/B/520/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/ Polda Maluku,tanggal 21 Oktober 2022,”ucap Mido.
Mantan Kasat Reskrim Porles Seram Bagian Barat (SBB) itu mengatakan, ke-9 pelaku yang sudah diamankan di rumah tahanan Polresta Ambon setelah ditetapkan sebagai tersangka ini beraksi di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Untuk tersangka A.R (24), B.P (14), J.K (16), beraksi di kantor PT. Bosowa Berlian Motor Cabang Ambon, Kecamatan Sirimau, pada Senin, 17 Oktober 2022 sekitar pukul 23.39 WIT,”tutur Mido.
Mido menjelaskan, ketiga tersangka itu datang ke TKP sambil berboncengan menggunakan 1 unit sepeda motor. Mereka kemudian parkir di bangunan yang bersebelahan dengan TKP. Kemudian para tersangka memanjat tembok untuk masuk ke dalam area TKP.
” Pelaku anak B.P berperan untuk mengambil barang dan menyerahkan ke pelaku A. R, sedangkan pelaku anak J. K berperan untuk memantau keadaan sekitar,” ucap Mido.
Sejumlah barang spareparts yang dicuri diantaranya BLOCK ASSY CYL (C-S), MANIFOLD, INLET, VALVE. EGR (USE 1582A483) CANCEL A, PIPE,EGR VALVE, THROTTLE BODY ASSY, MD326170 SENSOR, SURGE TANK AIR TAMP, dan MF BATTERY 38819L 12V-35AH.
“Barang-barang yang diambil para pelaku itu menyebabkan kerugian senilai Rp44.300.700,” jelasnya.
Di waktu dan tempat berbeda yaitu di dalam gudang PT Tritel di Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, tersangka B.P (14) juga beraksi dengan 4 pelaku anak lainnya, Minggu, 16 Oktober 2022. Mereka yakni S.L (14), A.L (16), M.B (15), G.M (13).
“Mereka mengambil barang bukti RRU dan kabel power sepanjang 300 meter,” tambah Mido.
Para pelaku awalnya berpura – pura sebagai pengumpul besi tua. Setelah tiba di TKP mereka langsung melakukan aksi mengambil barang-barang milik korban.
“Korban kehilangan barang berupa RRU dan kabel power sepanjang 300 meter dengan total nilai kerugian sekitar Rp 60 juta,” ungkapnya.
Para tersangka A.R (24), J.K (16), dan A.L (16), juga beraksi dengan tiga tersangka lain yaitu AR (22), SM (16), dan NR, yang masih DPO. Mereka beraksi di PT. Telkom Infra, atau tepatnya pada Stasiun Tower Telkom Infra Kayu Putih, Kecamatan Sirimau, sekitar bulan Agustus 2022 sekira pukul 22.00 WIT.
“Barang bukti yang mereka ambil yakni 7 buah Battery merk Hoppecke dan 1 satu buah Battery merk ZTE dengan nilai kerugian sekitar Rp70 juta,” jelasnya.
Lima tersangka ini juga berpura – pura sebagai pengumpul besi tua. Saat tiba di TKP mereka langsung melakukan aksi mengambil barang-barang milik korban.
“Untuk tersangka NR saat ini masih DPO. Sementara 9 tersangka lain sudah kami amankan di rutan Polresta Ambon,” pungkasnya.
Mido menuturkan, Sembilan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang kini di tahan di rumah tahanan Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, di sangkakan dengan pasal pidana, Pasal 363 ayat (2) atau ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. *CNI-01