Maluku,CakraNEWS.ID- Kasus tindak kekerasan atau penganiyaan yang di alami oleh korban J alias L. J, (25 Tahun), di Jl. Sam Ratulangi Kel. Hinipopu Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di parkiran Ambon Plaza (Amplaz),pada Jumat (15/7/2022) pukul 03.25 WIT, berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease.
Dari pengungkapa Laporan Polisi yang teregister dengan nomor: LP/B/121/VII/2022/SPKT/Polsek Sirimau/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 15 Juli 2022, Polisi berhasil mengantongi nama 4 orang pelaku, yang di ketahui melakukan tindak kekerasan dan penganiyaan kepada korban J.
Proses penyelidikan Laporan Polisi yang teregister dengan nomor, pun dilakukan Satreskirm Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, dengan berhasil meringkus dua orang pelaku
Kedua pelaku berinisial, U dan M, di ringkus tim gabungan Buru Sergap (BUSER) Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, bersama Unit Reskrim Polsek Sirimau dan Resmob Polda Maluku, yang di pimpin Kanit Buser Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, Ipda, S.Taberima, pada Sabtu (16/7/ 2022).
“Modus operandi, yang dilakukan para tersangka melakukan kekerasan dengan cara melakukan pemukulan berulang kali menggunakan benda berupa batu dan kepalan tangan yang mengenai ke arah kepala dan tubuh korban, sehingga korban mengalami luka berat. Hingga saat ini korban masih dirawat di rumah sakit,” ungkap Kasat Reskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, AKP Mido Johanis Manik, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Perwira berpangkat tiga balok emas itu mengatakan, akibat dari tindak kekerasan dan penganiayaan tersebut, korban J alias L.J, mengalami luka, diantaranya, luka robek pada bagian kepala kiri belakang, dengan ukuran panjang 15 cm dan lebar 5 cm, luka robek pada kelopak mata kiri, dengan ukuran panjang 8 cm dan lebar 3 cm. Luka robek pada pelipis mata kanan, dengan ukuran panjang 3 cm dan lebar 1 cm, luka robek pada leher bagian atas, dengan ukuran panjang 1 cm dan lebar 1 cm dan luka memar di sekitar tubuh.
“Untuk kedua pelaku yang berhasil diringkus tim gabungan resmi di tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua pelaku lain-nya berinsial, B dan M, masih dalam pencarian Polisi,”ucap Mido.
Mido mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, kedua tersangka U dan M, di sangkakan dengan pasal kekerasan bersama terhadap orang dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 170 ayat (2) Ke-2e KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. *CNI-01