Jakarta,CakraNEWS.ID- Polres Metro Jakarta Pusat meringkus dua penjual tabung oksigen dan regulator di atas harga eceran tertinggi (HET). Kedua pelaku masing-masing berinisial RDP dan WA.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP SetyoKoes Heriyanto mengatakan, modus operandi yang dilakukan adalah dengan menjual tabung oksigen tersebut 1 meter kubik, 1,5meter kubik dan 2 meter kubik.
“Selain tabung, pelaku juga (jual) regulator dengan harga dua kali lipat dari harga seharusnya,” jelas Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).
Wakapolres Metro Jakarta Pusat menambahkan, kedua tersangka itu diringkus di kawasan Mangga Dua Jakarta Barat. Tersangka WA tidak dapat dihadirkan dalam konferensi pers itu lantaran sakit.
“Omzet yang diterima hasil keuntungan yang diterima dari penjualan tabung oksigen cukup menggiurkan karena hanya beberapa minggu saja di akhir bulan Juni dan awal bulan Juli, omzet yang diterima sekitar Rp300 juta,” terang Wakapolres Metro Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular mengatur tentang Jenis Penyakit yang dapat Menimbulkan Wabah, Daerah Wabah Upaya Penanggulangan Hak dan Kewajiban dan Ketentuan Pidana.
“Pasalnya, tentunya yang pertama adalah berkaitan dengan wabah, Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984kemudian kita juga terapkan terkait UU tentang kesehatan dan UU perlindungan konsumen. Apabila nanti perlu kita akan lanjutkan dengan UU tindak pidana pencucian uang,” jelas Wakapolres Metro Jakarta Pusat. (CNI-01)