Maluku,CakraNEWS.ID- JS warga Tiakur, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, diringkus Satuan Reserses Kriminal Polres Maluku Barat Daya, lantaran di ketahui sebagai salah satu Bandar judi togel Online.
Informasi yang dihimpun CakraNEWS.ID, dari sumber Mapolres MBD, Sabtu (8/6/2019), menjelaskan penangkapan terhadap JS sang Bandar judi Togel di Kabupaten yang berjuluk Bumi Kalwaedo, dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Polres MBD Ipda Rudy Ahab, SH, pada Jumat (7/6/2019) sekitar pukul 20.40 WIT, bertempat di bekas barak Dinas Perhubungan, Kelurahan Tiakur Kecamatan Moa Kabupaten MBD.
“JS yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres MBD tersebut, merupakan target operasi, berdasarkan Surat Perintah Kapolres Maluku Barat Daya AKBP S. Norman Sitindaon,S.IK, dengan Nomor Sprin: Sprin/329/V/RES/1.12/2019 tanggal 31 Mei 2019,” tutur sumber Mapolres MBD yang enggan namanya disebut itu.
Sumber mengatakan, dari tangan pelaku JS, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, uang tunai pemasangan berjumlah Rp 7.407.000 (tujuh juta empat ratus tujuh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar arsip kertas sortiran yang di tulis di kertas HVS warna putih, 2 (dua) buah HP merk Samsung dan Xiomi untuk membuka situs dengan nama Istana Impian 3 dan 1 (satu) Buah Pena faster warna merah. Selain mengamankan pelaku JS, Polisi juga mengamankan 2 orang warga Tiakur yang saat itu berada di Tempat Kejadian Perkara bersama pelaku JS.
“Penangkapan terhadap, JS sang Bandar judi togel di Kabupaten MBD tersebut, sebagaimana instrukstri dari Kapolres MBD, AKBP S. Norman Sitindaon, S.IK,untuk membersihkan penyakit masyarakat yang ada di Kabupaten MBD. Yang mana sesuai informasi dari Intelejen Polres MBD, Tiakur yang merupakan sentral dari MBD Ibukota Kabupaten MBD, mulai marak dengan kasus-kasus perjudian yang sering dilakukan oleh masyarakat di Kota Tiakur,”tutur Sumber. (CNI-01)