Maluku,CakraNEWS.ID- Sering melakukan pencurian dengan kekerasan (JAMBRET) kepada warga, pasangan suami istri (PASUTRI) diringkus oleh 7 personil gabungan Unit Buser Satreskrim Polres P, Ambon dan Pp.Lease dan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Maluku,di Dusun Westopong,Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Sabtu (30/3/2019), sekitar pukul 13.00 WIT.
Kasubag Humas Polres P,Ambon dan Pp.Lease,Ipda Julkisno Kaisupi dalam rilisnya kepada Wartawan mengungkapkan, pelaku pencurian dengan kekerarasan yang berhasil di ringkus oleh oleh Polisi di Dusun Westopong, Desa Amahusu, merupakan pasangan suami-istri yang berinisial BH (35 tahu) Laki-Laki dan MT (31 tahun) Perempuan.
“Kedua pelaku diringkus oleh Polisi lantaran diketahui melakukan pencurian dengan kekerasan kepada korban FHW (39 tahun) dengan cara merampas dan membawa lari Hp milik korban di daerah Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, pada Rabu (27/3/2019) sekitar pukul 23.00 WIT. Laporan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh kedua pelaku,sebagaimana dimuat dalam Laporan Polisi nomor: LP/259/III/2019/Mal/Res Ambon, tanggal 27 Maret 2019,” ungkap Kasubag Humas Polres Ambon.
Ia menjelaskan, kasus penjambretan tersebut terjadi saat korban (FHW-red) yang saat sedang menumpangi ojek dan hendak pulang kerumahnya di kawasan Mangga Dua dan melintas di depan Gereja Menara Kasih Mangga Dua, melihat dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Satria tanpa menggunakan plat nomor menghampiri sepeda motor yang ditumpanginya itu.
Kedua pelaku menghampiri Korban dan pelaku MT yang saat itu berposisi pada boncengan langsung mengambil Hp milik Korban yang ada didalam tas, kemudian kedua pelaku melarikan diri dimana pelaku BH berposisi sebagai joki yang mengemudikan motor.
“Korban yang dijambret oleh kedua pelaku sempat melakukan pengejaran, namun karena pelaku mengemudikan motornya sangat kencang, sehingga ke dua pelaku berhasil dapat meloloskan diri,” Jelasnya.
Ia mengatakan, setelah kejadian tersebut, tim Buser Polres P.Ambon dan Pp Lease sempat dilakukan pengejaran terhadap kedua pelaku sampai ke daerah Gunung Nona, dimana saat itu motor kedua pelaku kehabisan bensin sehingga meninggalkan motor mereka di semak-semak. Kemudian personil Buser langsung mengamankan motor tersebut ke Mapolres P. Ambon dan Pp.Lease sebagai barang bukti
Dari hasil penyelidikan, pelaku yang berhasil dikantongi indentitas berinisial MT di ketahui merupakan pelaku yang sudah berulang kali terlibat dalam kasus yang sama dan sudah beberapa kali keluar masuk Rutan Polres Ambon hingga Lembaga Pemasyarakatan.
Setelah mengantongi identitas diri dari salah seorang pelaku, Unit Buser Polres Ambon kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan bekerja sama dengan Tim Resmob Polda Maluku mengetahui identitas ke dua pelaku.
Yang mana pada Sabtu (30/3/2019) sekitar pukul. 00.30 Wit, tim mendapat informasi keberadaan kedua pelaku yang sedang berada rumah salah seorang warga di Dusun Westoping Desa Amahusu.
Lokasi tempat tinggal kedua pelaku kemudian didatangi oleh Unit Buser Polres Ambon dan Tim Resmob Polda Maluku dengan langsung melakukan penggerebekan terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku yang berhasil diringkus langsung dibawah oleh oleh anggota Polisi ke Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease.
“Dari penggerebekan tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti, 1 unit sepeda motor jenis Suzuki Satria tanpa plat nomor.Untuk proses penyedilaknnya, Penyidik Sat Reskrim Polres P. Ambon dan Pp Lease telah memeriksa 3 org saksi dan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan si rutan Polres P. Ambon dan Pp. Lease,”Pungkasnya. (CNI-01)