Jakarta,CakraNEWS.ID- Tangkal informasi-informasi Hoaxs yang berkembang di masyarakat jelang proses pencoblosan dan pemungutan suara Pemilu dan Pileg 2019, dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan berhasil mengamankan dua orang Buzzer penyebar Hoaks,pada Sabtu (06/04/19).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Polri, Brigjen Pol.Dr Dedi Prasetyo, dalam rilisnya kepada awak Media, Senin (8/4/2019) mengatakan terkait dengan penyebaran berita Hoaxs yang media sosial pada Pemilu 2019, personil Dit Tipsiber Bareskrim telah mengamankan dua orang Buzzer penyebar hoaxs terkait server milik KPU sudah diatur untuk kemenangan pasangan calon petahana, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Dua orang Buzzer yang berasil diamankan oleh Polisi tersebut masing-masing, EW ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur pada akhirnya pekan kemarin (Sabtu-red). Sedangkan RD ditangkap di Lampung pada Minggu (07/04/19) kemarin
“Kedua pelaku yang diamankan memiliki peranan sebagai kreator maupun buzzer. Untuk pelaku EW di tangkap oleh Polisi di Ciracas, Jakarta Timur, sedangkan pelaku RD yang merupakan salah seorang ibu rumah tangga ditangkap Lampung. Kedua pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaxs,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Mantan Waka Polda Kalimantan Tengah itu menerangkan, untuk pelaku EW, informasi Hoaxs disebarnya melalui beberapa situs internet sehingga efeknya luas. Sedangkan tersangka wanita berinisial RD, sehari-hari sebagai ibu rumah tangga sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Lampung menyebarkan informasi Hoaxs melalui akun Facebooknya.
“Untut tersangka EW,informasi Hoaxs disebarnya akun ekoboi, akun Twitter-nya, dan nge-link juga di Babe.com. Ia juga memiliki followers cukup banyak. Untu tersangka RD dia juga menggunakan akun, Facebook dan Twiter, sama juga sebagai buzzer. Kedua tersangka memviralkan video yang direkayasa sedemikian rupa dan narasinya dibumbui informasi bohong,”tutur Jenderal Polri berpangkat satu bintang emas itu.
Lanjut dikatakannya, dari tangan kedua tersangka, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa akun media sosial mereka beserta ponsel dan simcard telepon.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni menuturkan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 3 dan Pasal 14 ayat 2, tentang peraturan pidana yaitu menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran Undang-undang nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman 4 tahun.
“Akun yang dilaporkan oleh KPU kurang lebih ada delapan akun. Yang teridentifikasi, ada tiga akun real yang bisa diidentifikasi. 3 akun real yang sudah kita lakukan penindakan terhadap pelaku yang menyebarkan terkait pidato kemudian meng-upload di media sosial bahwa server KPU sudah di-setting untuk memenangkan paslon 01, kurang lebih dengan perolehan suara 57 persen. Kedua tersangka kami kenakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran,” terang Kombes Pol. Dani Kustoni.
Sebelumnya diberitakan, video yang viral itu memperlihatkan seorang pria berbicara di sebuah pertemuan. Pria itu bicara banyak hal, salah satunya soal server KPU.
“Di KPU, saya bulan Januari ke Singapore karena ada kebocoran data. Ini tak buka saja. 01 sudah membuat angka 57%,” kata pria tersebut.
Sehingga pada Kamis, 4 April 2019 lalu KPU langsung melaporkan pelaku penyebar video yang disebutnya sebagai hoaxs tersebut ke Bareskrim Polri. (CNI-01)