Maluku,CakraNEWS.ID- Said Idrus Almahdaly (21 tahun) tak berkutik saat diringkus tim Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal Polres Seram Bagian Timur (SBT), dijalan Lintas Seram, Desa Karai, Sabtu (2/2/2019), pukul 14.00 WIT.
Informasi yang diterima CakraNEWS.ID dari Kasat Reskrim Polres SBT,IPTU La Beli, Minggu (3//2/2019) mengatakan, pemuda pengangguran asal Kecamatan Bula, Kabupaten SBT,Provinsi Maluku, diringkus anggota Satreskrim Polres SBT, berdasarkan pengembangan barang bukti Handphone Merk Oppo F9, yang dibeli oleh La Yadi dari Dina Maba, yang tidak lain adalah teman dekat pelaku.
Dimana nomor IMEI hand phone tersebut identik dengan nomor IMEI HP,milik Ni Luh Putu Wartini (46 tahun) korban begal, di jalan raya depan Kedai AA Desa Bula, Kecamatan Bula Kabupaten SBT,Selasa (29/1/2019), pukul 23.00 WIT.
“Dari hasil pemeriksaan intetif yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres SBT, pelaku yang resmi ditetapkan sebagai tersangka mengakui perbuatannya yang telah membegal dua ibu rumah tangga di 2 TKP yang berbeda. Dari hasil pengembangan diperoleh fakta tersangka melakukan pencurian dan pembegal sebanyak 2 kali. Untuk TKP ke-2, dilakukan tersangka di jalan raya lintas Seram, pada Kamis (31/1/2019) pukul 11.00 WIT di Jalan Raya Lintas Seram,” ungkap La Beli
Perwira Polri berpangkat dua balok emas itu mengungkapkan, motif pencurian dengan pembegalan yang dilakukan oleh tersangka berawal ketika korban Ni Luh Putuh Wartini, warga Jln.AR.Unawekla Desa Bula, Kecamatan Bula Kabupaten SBT, yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor, yang mana dompet tas berisi handphone Oppo 1 buah, Asus 1 buah serta uang sebesar Rp.5.000.000,- di letakan pada laci depan sebelah kiri motor, Selasa (29/1/2019) sekitar pukul 23.00 WIT.
“Melihat korban yang sendiri mengendari sepeda motor melintasi jalan raya depan kedai AA, membuat tersangka yang berpakaian ala ninja menggunakan jaket hitam betudung, secara diam-diam membututi korban dengan sepeda motor dari arah belakang sebelah kiri langsung mengambil dompet tas milik korban dan berusaha melajukan sepeda motor meninggalkan korban. Tersangka yang berusaha melarikan diri, sempat dikejar oleh korban, namun sampai di SMA Neri Bulah, korban yang merasa sendiri dan takut nyawanya terancam, akhirnya berhenti melakukan pengejaran kepada tersangka dan memutuskan untuk kembali ke rumahnya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000,”Ucapnya.
Ia mengungkapkan,aksi pembegalan kepada korban di TKP depan kedai AA,kemudian dilaprokan korban ke Unit SPKT Polres SBT. Dan setelah dilakukan penyelidikan, Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti yang dipakai oleh tersangka untuk melakukan aksi begalnya, Barang bukti tersebut berupa satu unit sepeda motor Beat warna hitam putih dan jaket warna hita, satu buah HP merk Oppo dari saksi Layadidan 1 dos Hp yang diberikan oleh korban kepada penyidik Satreskrim.
Dari pengakuan tersangka, selain melakukan pencurian dengan cara membegal korbn di TKP depan kedai AA, tersangka juga melakukan pembegalan pada kali kedua kepada korban Siti Haribah Hukun (36 tahun),pada Kamis (31/1/2019) sekitar pukul 11.00 WIT di TKP jalan lintas Seram,sektar 4000 meter dekat Tanki Minyak di Desa Bula Tenggara.
Aksi begal untuk kali kedua yang dilakukan oleh tersangka kepada korban, berawal ketika korban yang saat itu sedang mengedarai sepeda motor dari arah perusahan Cittic hendak pulang ke arah Bula menuju rumahnya di Desa fattolo.
Dan tepatnya di jalan lintas Seram sekitar 400 meter dari tanki minyak Bula Tenggara, tersangka yang menggunakan sepeda motor dari arah belakang mendekati korban dan langsung menarik tas korban yang digantung oleh korban pada setir motornya.
Saling tarik menarik korban dengan tersangka pun tidak dapat terhindarkan, namun dengan cekatan tersangka berhasil merampas tas korban, lantaran korban hampir terjatuh dari sepeda motornya.
Melihat tersangka yang berusaha melarikan diri,korban kembali mengejar tersangka sambil berteriak minta tolong, katanya “ Jambret ” antara korban dan pelaku saling mengejar sekitar 500 meter. Tepat pada tikungan Kalrez korban mengerem karena ada mobil melintas namun tersangka tetap melaju sehingga tidak mengejar lagi. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000.
“Dari hasil pengembangan penyelidikan, Satreskrim Polres SBT berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah kalung emas beserta mainannya, 2 gelang imitasi dan 1 buah anting imitasi yang berhasil di sita dari tangan orang tua tersangka di Desa Ga,” tutur La Beli
Dikatakannya, selain menyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka, Tim Opsnal Satreskrim Polres SBT juga, mencari dan menemukan barang bukti lainnya yang dibuang oleh tersangka di depan sekolah MTS Bula, Jalan Kelapa Dua berupa:
1 lembar kartu peserta askes nomor 0000199635344 atas nama Siti Hariba Hukum,1 lembar kartu NPWP:70.346.949.4-941.000, 1 lembar kartu peserta askes nomor 0000199635434 atas nama Rafli Ahmad Arey, 1 lembar kartu peserta BPJS kesehatan nomor 0001896377141 atas nama Fahrul Azhar Arey,1 lembar kartu peserta askes nomor 0000199635423 atas nama SYARIF YASIR AREY, 1 lembar kartu peserta askes nomor 0001078108942 atas nama AEFAN A. AREY, 1 lembar STNK sepeda motor merk HONDA dengan nomor polisi DE 3484 LA ,pemilik MANSUR WASENG, 1 buku Cek Bank Maluku Malut, 1 buku tabungan Bank BRI dengan nomor Rek. 4973- 01- 003968-53-7 milik korban 1 buku tabungan Bank BRI dengan Nomor Rek. 4973-01-016093-53-7, 1 buku tabungan Bank Mandiri syariah dengan nomor Rek. 7056616696.
“ Tersangka yang kini ditahan dirutan Mapolres SBT,di sangkakan dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”Pungkasnya. (CNI-01)