Kepri,CakraNEWS.ID- Situasi dan kondisi Kamtibmas di Kepulauan Riau pasca pencoblosan suara di TPS,berjalan aman dan kondusif. Namun lagi-lagi masih saja ada ulah yang selalu di buat oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan menyebarkan informasi-informasi bohong (Hoaxs) untuk memprovokasi situasi Kamtibmas di masyarakat.
Hal inilah yang dilakukan oleh salah seorang ibu rumah tangga di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau bernama, Khalija (31),yang mengunggah informasi Hoaxs melalui rekaman suaranya, (Invoice), di group Whatsapnya, pada Minggu (21/4/2019) dengan mengajak sekelompok massa dari kelompok-kelompok tertentu, mengenai salah satu tempat Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Batam tidak aman.
“Pelaku Khalija dalam rekaman invoice group Whatsapnya, menggunakan Handphone milik salah seorang kerabatnya berinisial C, dengan mengajak kelompok-kelompok tertentu untuk hadir ke salah satu tempat PPK di Kota Batam, lantaran telah mendengar tembakan sebanyak 2 kali yang dilakukan oleh oknum Polisi. Tidak ada tembakan dan informasi tersebut tidak benar (Hoaxs),” ungkap Waka Polda Kepri, Brigjen Pol, Drs Yan Fitri Halimansyah, yang didamping Kabid Humas,Kombes Pol.S. Erlangga bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol, Hernowo, dalam rilisnya kepada sejumlah Awak Media di Mapolda Kepri, Senin (22/4/2019).
Jenderal Polri berpangkat satu bintang emas itu menegaskan, dalam pengamanan Pemilu yang dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2019 melalui Operasi Mantap Brata, setiap anggota TNI-Polri yang melakukan pengamanan dan penjagaan terhadap jalannya Pemilu tidak dilengkapi dan tidak di perbolehkan untuk membawa senjata api.
“Dalam Operasi Mantap Brata 2018 untuk pengamanan Pemilu dan Pileg 2019, seluruh anggota personil Polri dan TNI yang dilibatkan dalam pengamanan tidak menggunakan senjata api dan tidak di perbolehkan untuk membawa senajat api apapun bentuknya,”Tegasnya.
Ia mengatakan, informasi yang disebarkan oleh pelaku Khalija sangat meresahkan, Polri yang seakan-akan telah melanggara Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan Pemilu dan Pileg 2019, di Provinsi Kepulauan Riau.
“Bahwasanya pelaku seakan-akan ingin memprovokasi suasana yang dalam keadaan aman dan nyaman, dami seolah-olah terjadi sebuah suasan-nya yang tidak aman, nyaman dan damai saat berlangsungnya pleno perhitungan suara di tempat PPK di Kota Batam. Dalam invoicenya pelaku mengajak kelompok-kelompok tertentu untuk hadir di tempat PPK yang ada di Botania, karena ini adalah cara mereka dalam artian adalah anggota Polisi,untuk membubarkan kita,”Jelasnya.
Ia menghimbau, kepada masyarakat Kepri untuk tetap menjaga situasi Kamtibmas dengan aman,damai dan kondusif selama berlangsungnya proses pleno perhitungan suara Pemilu dan Pileg 2019.
“Alhamdulilah situasi Kepri selama tahapan Pemilu berlangsung hingga saat ini, pleno perhitungan suara berjalan aman dan damai. Kondisi Kepri secara keseluruhan dalam keadaan aman dan tentram, Begitu juga aktifitas masyarakat berjalan seperti biasa apa adanya. Juga aktifitas pariwisata, aktifitas ekonomi berjalan dengan baik. Dimana semua stake holder di Kepri tetap menjaga situasi Kamtibmas di Kepri agar berjalan dengan aman dan kondusif,” Ucapnya.
Ia mengungkapkan,selain pelaku Kahlija, Polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap beberapa kasus penyebar Hoax di Kepri.
“Ada beberapa perkara penyebar infomasi Hoaxs yang saat ini telah ditangani oleh Polisi. Setelah pengembangan penyelidikan, perkara-perkara tersebut akan disampikan oleh Kabid Humas Polda Kepri maupun Direktur Operasional dan Kapolres maupun Kapolresta yang menangani perkara penyebaran infomasi Hoaxs di Kepri,” Pungkasnya.
Ia mengatakan, pelaku yang kini telah di amankan Mapolda Kepri berdasarkan Laporan Polisi model A nomor 39, IX tahun 2019, disangkakan dengan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (CNI-01)