Ambon, Maluku– Sempat melarikan diri dari kejaran Polisi, Carolin Lekatompesi alias ona co (27 tahun), pelaku pencurian barang-barang berharga milik Warga Papua di penginapan Asri, pada Rabu (26/10/2018), akhirnya berhasil diringkus oleh anggota Buru Sergap (BUSER) Satuan Reserse Kriminal Polres P.Ambon dan Pp.Lease, di Desa Waisarisa, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pada 29 Oktober 2018.
Paur Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Ipda Yahya. M. Leinussa, kepada Wartawan diruangan kerjanya,Selasa (13/11/2018), menjelaskan proses penangkapan terhadap Carolin Lekatompesy, pelaku pencurian barang-barang berharga milik Warga Papua, yang melarikan diri ke Desa Waisarisa, bersama dengan kekasihnya Keni Leasa akhirnya dapat diketahui oleh anggota Buser Satreskrim Mapolres Ambon,setelah mendapati informasi dari Informan.
“Dari informasi yang disampaikan oleh Informan kepada angota Buser, bahwa dirinya melihat pelaku bersama dengan kekasihnya yang saat itu sedang berada di Desa Waisarisa. Mendapat informasi dari Informan,anggota Buser Polres Ambon, yang dipimpin oleh KBO Satreskrim IPDA Iqbal Satya Bimantara, S.Tr.K,langsung berangkat ke Desa Waisarisa dan akhirnya dapat meringkus kedua pelaku,” ungkap Paur Humas.
Perwira Pertama Polri berpangakt satu balok emas itu menjelaskan,dari penangkapan kedua pelaku tersebut,Polri berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu bua Labtop merk HP, yang sedang dibawa oleh kedua pelaku.
“Kedua yang berhasil diringkus,langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Mapolres Ambon. Dari hasil intrograsi dan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah menjual satu barang bukti berupa satu buah Camera Canon DSLR 60D,yang telah dijual dengan harga Rp 2 juta kepada penada,Mursakim (44 tahun) salah seorang pedagang yang berjualan di lantai 2 Ambon Plaza (AMPLAZ),”Ucapnya.
Dikatakan, untuk penangangan kasus pencurian barang milik korban M.W (23 tahun),warga Papua di Hotel Asri, Polisi telah menapkan 4 orang tersangka dalam kasus tersebut,diantara Falli Fonda Rumthe (20 tahun) ,Carolin Lekatompesy (27 tahun), Keni Leasa dan Mursakim (44 tahun). Selain menetapkan 4 tersangka dalam kasus pencurian tersebut, salah seorang pelaku yang masih dibawah umur, Florensia Ferdinandus (15 tahun), tidak ditahan oleh Polisi dan hanya di berikan sangksi waji lapor .
“ Berkas ke-4 tersangka sudah dalam perampungan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Ambon, kep Penyidik Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ambon. Ke-4 tersangka dikenakan pasal Pasal 363 Ayat 1 ke-4 E KUH Pidana dan atau pasal 363 KUH Pidana Jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana,” Tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Nasib sial dialami, M.W (23 tahun), warga asal Papua, usai berkencan dengan F.R alias Enca (18 tahun) salah seorang wanita bokingannya, dipenginapan Asri, Kecamatan Sirimau,Kota Ambon,pada Rabu (24/10/2018), sekitar pukul 19.30 WIT, sejumlah barang-barang berharga miliknya, dikuras oleh 2 teman wanita bokingannya itu.
Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, IPDA Iqbal Satya Bimantara, S.Tr.K,kepada Wartawan diruangan Reskrim Polres Ambon, Kamis (25/10/2018), menjelaskan kasus pencurian barang berharga milik M.W, asal Papua,yang hilang di penginapan Ashri, tepatnya di kamar 304, dicuri oleh 2 oknum wanita bokingannya,berinisial V.V.R alias Nona (20 tahun) dan C.L (27 tahun).
Kejadian berawal ketika, korban (M.W-red), yang saat ini tengah menunggu angkot di depan Hotel Amboina, didatangani oleh salah seorang pelaku (C.L-red), yang menawarkan jasa bokingan wanita malam kepada dirinya.
Korban kemudian berkenalan dengan pelaku hingga tergiur dengan tawaran pelaku yang ingin mencari wanita malam untuk di bokingnya di kamar Penginapan Asri.
“Korban kemudian di bawa oleh pelaku ke penginapan Asri,di kamar 304. Saat bersama dengan korban, pelaku kemudian menghubungi salah seorang teman wanitanya dan menyampaikan tawaran bokingan untuk bercinta dengan korban. Teman pelaku (F.R-red) yang saat itu tengah tidur dirumahnya di Bentas, kemudian turun dengan angkot dan langsung menuju ke penginapan asri di kamar 304. Sesampainya teman pelaku yang ingin bercinta dengan korban, menyetujui untuk diboking oleh korban,” ungkap IPDA Iqbal Satya Bimantara.
Perwira pertama Polri berpangkat satu balok emas itu, mengungkapkan untuk mengelabui korban, agar tidak curiga dengan aksi pencurian yang akan dilakukan oleh pelaku bersama dengan salah seorang temannya, pelaku kemudian menyampaikan kepada korban agar membayaran satu ruangan khusu untuk berkencen dengan teman wanita bokingannya itu.
Korban yang mulai menggebu-gebu untuk bercinta bersama teman pelaku, akhirnya membayar kamar 401,khusus untuk korban dengan wanita bokingannya itu. Korban yang berhasil diperdaya oleh kedua pelaku, akhirnya meninggalkan barang-barang berharga yang dibawanya, diantaranya, tas rangsel berisikan satu buah leptob merk HP, 2 buah HP Samsung merk S7 prime dan S6, Camera Canon DSLR 60D,kamera canon pocket, kemudian membuka kamar 401 penginapan Asri,untuk berdua bersama teman pelaku yang akan dikencani korban.
“ Melihat barang-barang bawaan milik korban yang ditaruh diatas meja kamar 304, membuat dua pelaku yang mulai tergiur ingin memiliki brang-brang mewah milik korban,akhrinya mengambil dan membagi-bagikan, barang-barang bawaan milik korban dan pergi meninggalkan kamar 304,dengan membawa kabur barang-barang curian mereka dari penginapan Asri,”tutur KBO Reskrim.
Puas bercinta dengan wanita bokingannya di kamar 401,korban kemudian bersama wanita bokingannya itu kembali di kamar 304,yang awal ditempatinya bersama dengan dua pelaku pelaku.
Saat membuka pintu kamar 304,korban pun terkejut melihat barang-barang berharga miliknya yang ditinggalkan di atas meja sudah di curi oleh teman wanita bokingannya itu.
Merasa barang-barang bawaannya, telah dicuri oleh teman-teman wanita bokingngan itu, korban kemudian bersama teman wanitanya, langsung mendatangi Pos PAM Polisi Tugu Trikora dan melaporkan kejadian hilangnya barang-barang berharga miliknya itu.
“Usai melaporkan ke Pos PAM Polisi Tugu Trikora, korban bersama wanita kencannya itu,dibawah ke oleh anggota piket Pos PAM Tugu Trikora ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu,Polres P.Ambon dan Pp.Lease,sekitar pukul 19.30 WIT,untuk dimintai keterangan,” Ucapnya.
Setelah menyampaikan keterangan, anggota piket SPKT Polres P.Ambon dan Pp.Lease,kemudian menghubungi anggota piket Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, untuk melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku pencurian yang tinggal di daerah Air Salobar, Kecataman Nusaniwe,Kota Ambon. Pelaku V.V.R. alias Nona, akhirnya dijemput oleh anggota Satreskrim Polres Ambon,di rumahnya sekitar pukul 01.00 WIT,Kamis dini hari (25/10/2018).
Pelaku VVR alias ona yang berhasil diamankan,langsung dibawah ke Mapolres Ambon,bersama dengan teman wanita yang diboking oleh korban. Usai menjalani pemeriksaan oleh anggota Satreskrim Polres Ambon, F.R alias Enca, bersama V.V.R. alias Nona,langsung di tahan di rutan Mapolres Ambon.
“Dari tangan pelaku V.V.R. alias Nona,Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah HP merk Samsung J7 Prime dan 1 buah camera Poket merk Canon. Sedangkan untuk pelaku C.L,yang masih melarikan diri bersama barang bukti berupa tas berisikan satu bua Labtop merk HP dan satu buah camera Canon DESLR 60D, milik korban,”Tandasnya (CNI-01)