Maluku, CakraNEWS.ID– Penipuan berkedok arisan online di Kota Ambon, Provinsi Maluku yang menelan ratusan korban, dibongkar Polres P.Ambon dan Pp.Lease.
Terbongkarnya kasus penipuan online, dengan iming-imingan uang puluhan juta yang akan diberikan kepada para korban, dilakukan oleh pelaku JMD di Kota Ambon
JMD, wanita berparas cantik akhirnya di amankan anggota Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease lantaran dilaporkan oleh salah seorang korban penipuan Hendra Kairupha (30 tahun).
Setelah melalui proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, JMD yang diketaui otak dibalil penipuan berkedok arisan online, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan Hendra pada Sabtu, 19 Januari 2019
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pp Lease Ipda Julkisno Kaisupy menjelaskan, pada Januari 2019, korban Hendra saat itu membaca postingan tersangka melalui akun Facebook mengenai adanya arisan online dengan keuntungan pulan juta rupiah.
Korban yang mulai tergiur dengan arisan online dengan keuntungan puluhan juta tersebut akhirnya berminat mengikuti arisan online. Karena itulah, korban menanyakan perihal arisan yang diberinama Arisan Duel.
“Komunikasi antara korban dan pelaku berlanjut sampai terjadi kesepakatan keduanya untuk berbisnis arisan duel,” tutur Kaisupy, kepada Wartawan, Senin (19/01/2019).
Arisan duel, lanjut mantan Kapolsek Teluk Ambon ini, memakai istilah kursi. Satu kursi dihargai Rp250.000. Terlapor, tambah Kaisupy, berjanji akan mengembalikan uang buat korban senilai Rp 400.000.
“Karena tergiur, korban menyerahkan uang sebesar Rp5 juta untuk 20 kursi. Korban tidak serahkan semuanya sekaligus. Dia hanya berikan separu, yaitu Rp3 juta pada tanggal 15 Januari 2019. Pemberian lewat pengiriman di ATM BCA (Anjungan Tunai Mandiri),” jelas Kasubbag Humas.
Keesokan harinya, 16 Januari 2019, Hendra Kairupha, membaca lagi postingan JMD di media sosial. Statusnya mencari pendonor.
“Korban ini tertarik lagi. Karena itu, keduanya bertemu di KFC, Jalan Kakialy, korban serahkan Rp2 juta dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan. Sayang, Sabtu, 19 Januari 2019. Pelapor mendapat info di media sosial kalau pelaku dicari banyak orang untuk meminta dikembalikan uang mereka,” Ucapnya
Setelah ditelusuri, ketidakjelasan bisnis arisan online itu, korban pun melaporkan kasus ini ke polisi.
“Penyidik telah memeriksa 2 saksi dan telah memeriksa JMD. JMD. Tersangka diaangkakan dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana,” pungkasnya. (CNI-01)