Kepulauan Aru,Cakra News.ID- Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Aru didesak usut tuntas kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Adi Bin Hatim. Tuntutan itu disampaikan oleh sejumlah Tokoh Pemerhati Pendidikan di Kabupaten Kepulauan Aru, Selasa (3/8/2021).
Mereka yang enggan disebutkan nama dalam pemberitaan ini mengungkapkan, kasus dugaan perbuatan melawan hukum berupa penipuan yang dilakukan oleh kontraktor Adi Bin Hatim jika dirunut kembali, sempat Kepala BPKAD Yopi Ubyaaan meminta dengan tegas agar pelaku pemalsuan dokumen proyek pembangunan SD Negeri 2 Dobo diproses hukum.
Permintaan Ubyaan telah ditindak lanjuti oleh penyidik Polres Kepulauan Aru. Bahkan,seluruh oknum yang terlibat dalam pekerjaan ini telah diperiksa, baik kontraktor Adi Bin Hatim, konsultan pengawas, Jacki Heharew, PPK, Maks Kalayukin, serta oknum dinas pendidikan lainnya yakni Eduard Imblabla dan Aleksander Kufla termasuk Kepala Dinas Pendidikan setempat, J.Apalem. Anehnya pemeriksaan itu diduga hanya dijadikan sebagai kamuflase untuk publik semata. Karena, sampai detik ini kasusnya seakan tidak pernah ada.
Beredar informasi kontraktor Adi Bin Hatim hanya diminta untuk membuat pernyataan untuk bersedia lanjut kerja dengan syarat apabila tidak selesai maka dia siap untuk diproses hukum.
“Faktanya, sampai saat ini pekerjaan pembangunan fasilitas pendidikan itu belum juga rampung dan dibiarkan terbengkali dengan kondisi yang sangat memprihatinkan sehingga kami mendesak Polres Kepulauan Aru segera mengusut tuntas kasus penipuan ini,” tandas mereka.
Sementara pantauan media ini di lokasi SD Negeri 2 Dobo, Selasa (3/8/2021) siang tadi terlihat jelas kondisi bangunan terbengkalai dan sungguh memprihatinkan.
Nampak, sisi bangunan sekolah tersebut telah ditumbuhi rumput dan pepohonan. Bukan saja itu, seluruh Ruang Kelas Belajar (RKB) tak terurus karena belum terpasang pintu maupun jendela. Bahkan, dua RKB yang berbentuk huruf L baru sebatas penimbunan tanah dan sudah termakan rayap serta dililit rumput dan pepohonan.
Perlu diketahui sebelumnya, pihak Kepolisian Resort Kepulauan Aru dibawah komando AKBP Adolop Bormasa telah membidik kasus proyek pembangunan SD Negeri 2 Dobo lantaran bermasalah.
Namun entah apa, dalam pembidikan kasus ini, pihak Kepolisian Resort Kepulauan Aru malah memberikan kesempatan kepada Hadi Bin Hatim untuk melanjutkan pekerjaannya. Padahal jelas-jelas ada tindak pidana disana. “Bagaimana tidak,” di tahun 2018, kendati pekerjaan proyek pembangunan SD Negeri 2 Dobo baru dikerjakan sebatas pemancangan tiang beton serta penyusnan batako setinggi 7 batako, dengan presentasi pekerjaan 5 % namun 70% anggaran dari total nilai proyek dua milyard rupiah telah dicairkan oleh kontraktor pelaksana CV TS dengan rincian dana awal 30% Rp.500.000.000, dan pencairan angsuran 40% tahap I sebesar Rp. 748.000.000.
Ironisnya, untuk memuluskan proses pencairan anggaran 40% sehingga total menjadi 70%, kontraktor Adi Bin Hatim bersama konsultan pengawas CV TJM memanipulasi laporan kemajuan pekerjaan beserta dokumentasi fiktif. Pasalanya, dokumen yang disugukan sebagai laporan fiktif itu adalah gambar dokumentasi bangunan sekolah lain.
Yang membuat publik bertanya-tanya, Polres Kepulauan Aru ketika itu mengaku telah membentuk tim investigasi untuk melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Sayangnya, kasus ini terhenti dan kontraktor Hadi Bin Hatim di berikan kebebasan menghirup udara segar tanpa tersentuh hukum. (CNI-05)