Kepri,CakraNEWS.ID- Kepolisian Resor Bintan, Polda Kepri, melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu, dan Pil ekstasi serta Psikotropika jenis Happy Five (H5).
Pemusnahan Barang bukti yang berlangsung di halaman utama Polres Bintan, Rabu (26/2/2020) dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono S.I.K, MM di damping Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Sigit Prabowo, Kepala Bea Cukai Tanjung Uban diwakili Ribut, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang diwakili Sumadi, Kasi Pidum Kajari Bintan Yoyok, Kabagops Polres Bintan Kompol R. Sembiring, Kabagren Polres Bintan AKP Suharjono, Kasat Narkoba Polres Bintan Nendra Madya Tias, S.I.K, Kasubbaghumas Polres Bintan AKP Nurmansyah Lubis.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, merupakan hasil dari pengungkapan 2 kasus narkotika sebagainya yang terlampir dalam 2 laporan polisi, yaitu, Laporan Polisi : LP-B/14/I/2020/KEPRI/RESBINTAN, tanggal 25 Januari 2020 dan Laporan Polisi : LP-B/13/I/2020/KEPRI/ RESBINTAN, tanggal 25 Januari 2020
“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 688,14 gram dan Narkotika jenis Pil ekstasi 20 butir (18 butir berwana Oren dan 2 butir berwarna hijau) dan Psikotropika jenis Happy Five (H5) sebanyak 200 butir tersebut disita dari 4 (empat) orang tersangka, dari dua perkara berbeda,”ungkap Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono S.I.K, MM .
Perwira dua melti itu menjelaskan, untuk pengungkapan kasus pertama, Polisi berhasil menyiata barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sebanyak 584, 54 gram, berat bersih sebanyak 499, 47 gram dari tersangka PS, SR dan AL yang diringkus Polisi di Pelabuhan Pelni Sri Bayintan Kijang Kabupaten Bintan.
Sedangkan untuk pengungkapan kasus narkotika yang kedua, Polisi berhasil meringkus satu orang tersangka berinisial RS. Dari tangan tersangka RS, Polisi berhasil mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebanyak 103,6 gram dan berat bersih 99,52 gram, Narkotika jenis Pil ekstasi 20 butir (18 butir berwana Oren dan 2 butir berwarna hijau) dan Psikotropika jenis Happy Five (H5) sebanyak 200 butir di Lapas kelas II A Tanjung pinang Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan.
“Untuk kedua perkaranya masih dalam proses Penyidikan Sat Res Narkoba Polres Bintan dalam waktu dekat akan diserahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bintan,”tutur Sugihartono .
Ia mengatakan, untuk pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 522, 16 gram, Narkotika jenis Pil ekstasi sebanyak 8 butir dan Psikotropika jenis Happy Five (H5) sebanyak 185 butir masih dalam keadaan terbungkus plastik bening dan disegel, untuk keterbukaan bersama dipersilahkan kepada Kepala Kejaksaan Negri, Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Bea Cukai, dan juga awak Media menyaksikan untuk membuka satu persatu bungkusan plastik serta melihat keaslian dari Barang Bukti tersebut.
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Pil ekstasi dan Psikotropika jenis Happy Five (H5) dilakukan dengan memblender sampai hancur satu dengan air, sedangkan narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan kedalam air yang sudah mendidih dengan menggunakan 1 (satu) buah dandang diaduk-aduk hingga menyatu dengan air. Dan Narkotika jenis Pil ekstasi dan Psikotropika jenis Happy Five (H5) yang telah diblender dimasukan kedalam dandang bercampur dengan adukan Narkotika jenis sabu setelah itu airnya di buang ke toilet /sepsitank .
“Pemusnahan barang bukti adalah amanah dan diatur dalam undang-undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU nomor 35 tahun 2009 yang wajib dilakukan, dan Pengungkapan Narkotika jenis sabu tersebut merupakan Bukti Keseriusan Negara khususnya Polres Bintan dalam membrantas dan menindak tegas Peredaran Narkoba,” Pungkasnya. (CNI-01)