Kepri,CakraNEWS.ID- Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 118.521.97 Kg, yang berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor Bintan, Polda Kepri pada Jumat (30/8/2019), dimusnahkan oleh Polres Bintan bersama TNI, Pemerintah Kabupaten Bintan, dan Forkompimda Kabupaten Bintan, Selasa (17/9/2019).
Pemusnahan sabu-sabu ratusan kilogram tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang. S.IK, M.Si dan dihadiri oleh Ka Kesbangpol yang mewakili Bupati Bintan, Wakapolres Bintan, Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Kasipidum mewakili Kajari Bintan, Ka Fasharkan Mentigi, Dansatrad 213 dan Penasehat hukum tersangka
Baca Juga: Polres Bintan Ungkap, Penyeludupan 118,396 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia
“Untuk jumlah keseluruhan barang bukti dengan berat kotor 125.223,33 gram (seratus dua puluh lima ribu dua ratus dua puluh tiga koma tiga puluh tiga), dan jumlah berat bersihnya 118.521.97 gram (seratus delapan belas ribu lima ratus dua puluh satu koma sembilan tujuh gram), disisihkan untuk pembuktian dipersidangan seberat 3.763,92 gram ( tiga ribu tujuh ratus enam puluh tiga koma sembilan dua), dan jumlah total barang bukti yang dimusnahkan adalah 114.758,05 gram (seratus empat belas ribu tujuh ratus lima puluh delapan koma nol lima),”tutur Kapolres Bintan dalam rilisnya kepada Wartawan di Mapolres Bintan.
Pemusnahan Narkotika jenis sabu tersebut menggunakan Mobil Incinerator dan para tersangka yang menggunakan baju tahanan ikut menyaksikan dan memasukan sabu ke dalam mesin pembakaran.
Baca Juga : Polres Bintan Ringkus, 3 Warga Desa Berakit Pembawa Sabu-Sabu 119 Kg
Para tersangka merupakan jaringan Internasional dan Nasional yang melakukan pengiriman Sabu ke beberapa daerah di Indonesia dan mendapatkan pengiriman Narkotika jenis sabu tersebut dari luar negeri. (CNI-01)