Maluku, CakraNEWS.ID– Aparat Kepolisian Resor Maluku Tenggara (Polres Malra), berhasil meringkus MB alias Sigen (33 tahun), pemuda Lorong Coker Kudamati, Kota Ambon.
Sigen ditangkap di Desa Taar, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual, Sabtu (19/1), sekira pukul 00.05 WIT.
Sigen diduga merupakan pelaku penganiayaan berat di Lorong Coker yang menyebabkan Salim Sudin, warga Kampung Oihu, Desa Batu Merah, Kota Ambon, meninggal dunia di RSUD dr. M. Haulussy, Kota Ambon, Kamis (17/1/2019), lalu.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat mengungkapkan, setelah ditangkap, Sigen diamankan di rumah tahanan Polres Malra. Rencananya besok, dirinya akan digelandang polisi dari rumah tahanan Polres Malra menuju Polres Ambon Lease, Kota Ambon.
Penangkapan Sigen setelah Polres Ambon Lease berkoordinasi dengan Polres Jajaran di wilayah hukum Polda Maluku. Dari hasil penyelidikan, tempat pelarian Sigen akhirnya diketahui. Sigen ditangkap tanpa perlawan saat bersembunyi di rumah keluarganya Ateng Tallaut, warga Desa Taar.
“Penangkapan MB (pelaku) diduga terkait kasus penganiayaan berat yang terjadi di Lorong Coker, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada hari Sabtu (12/1), malam. Dia ditangkap setelah melarikan diri dari Kota Ambon menuju Kota Tual,” kata Roem,dalam rilisnya kepada Wartawan, Sabtu (19/1/2019).
Berhasil dibekuk, tim buru sergap Satreskrim Polres Malra kemudian berkoordinasi dengan Polres Ambon Lease.
“Saat ini aparat Polres Ambon sudah berada di Polres Malra. Rencananya besok pelaku akan dibawa ke Ambon,” ujarnya.
Juru bicara Polda Maluku ini menghimbau kepada masyarakat, agar tidak terpancing dengan isu-isu menyesatkan.
“Masyarakat diharapkan tenang. Pelaku sudah berhasil ditangkap dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Korban Almarhum Salim Sudin (29 tahun) warga Ohiu, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, diduga dianaiya oleh pelaku Sigen, di Lorong Coker, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Sabtu (12/1/2019), sekitar pukul 04.30 WIT.
Kasus penganiayaan tersebut, merenggut nyawa Pemuda Batu Merah itu, setelah sempat mendapat perawatan oleh petugas medis di Rumah Sakit Dr.M.Haulussy, Kota Ambon, pada Kamis (18/1/2019) sekitar pukul 16.55 WIT.
Keluarga korban, yang tidak menerima kematian korban akibat di aniaya, akhirnya mendatangi Polres P.Ambon dan Pp.Lease, pada Selasa (15/1/2019), sekitar pukul 23.00 WIT. Laporan kasus penganiayaan tersebut, teregister dengan nomor: LP/42/I/2019/MALUKU/RES AMBON pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2019.
Proses penyelidikan dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, dengan melakukan pemeriksaan terhadap memerika 8 orang saksi. Sedang untuk pelaku penganiaayan yang telah melarikan diri keluar dari Pulau Ambon , masib dalam pengejaran Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, guna di proses sesuai hukum yang berlaku.
Pihak Kepolisian menghimbau kpd keluarga korban untuk memberikan kepercayaan kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polres P. Ambon Pp Lease, untuk melakukan langkah penegakkan hukum terkait kasus tersebut. Dan kepada seluruh warga masyarakat untuk sama-sama menjaga situasi dan Kamtibmas agar tetap aman terkendali. Apabila mendengar isu-isu yang dapat berpotensi menggangu Kamtibmas agar segera melaporkan kepada pihak keaman,” tutur Kasubag Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Ipda Julkisno Kaisupy, kepada Wartawan, Jumat (18/1/2019). (CNI-01)